kip lhok
Beranda / Berita / Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Kedua untuk Penyelesaian Non-Yudisial PPHAM Berat

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Kedua untuk Penyelesaian Non-Yudisial PPHAM Berat

Kamis, 16 Maret 2023 23:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. 

Keppres tersebut berisi tentang pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM.

Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden langsung. Tim ini memiliki dua tugas utama yaitu memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat masa lalu oleh menteri/pimpinan lembaga. 

Selanjutnya melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Berikut ini susunan keanggotaan Tim Pengarah; 


Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan. 

Anggota: 

1. Menteri Dalam Negeri 

2. Menteri Luar Negeri 

3. Menteri Agama 

4. Menteri Hukum dan HAM 

5. Menteri Keuangan 

6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi

7. Menteri Kesehatan 

8. Menteri Sosial 

9. Menteri Ketenagakerjaan 

10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

11. Menteri Pertanian 

12. Menteri Badan Usaha Milik Negara

13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 

15. Sekretaris Kabinet 

16. Jaksa Agung Republik Indonesia

17. Panglima Tentara Nasional Indonesia

18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 

19. Kepala Staf Kepresidenan 

Tim Pengarah yang bertanggungjawab memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana telah menetapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan dan isu strategis, serta menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.

Tugas Tim Pelaksana adalah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas yang telah diberikan. 

Mereka memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah, serta melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Ketua Tim Pengarah, kelompok kerja telah dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Tim Pemantau PPHAM menjadi salah satu kelompok kerja yang bertugas untuk memberikan pengawasan dalam pelaksanaan tugas.

Tim Pemantau PPHAM didukung oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Masa kerja Tim Pemantau PPHAM berlaku mulai dari saat ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Segala biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan adanya Tim Pemantau PPHAM diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan tugas secara lebih efektif dan efisien.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda