kip lhok
Beranda / Berita / Prof Ari Purbayanto: Dosen itu Harus Memiliki Hubungan Kolegial yang Baik

Prof Ari Purbayanto: Dosen itu Harus Memiliki Hubungan Kolegial yang Baik

Senin, 06 September 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sedang Berlangsung Bincang Profesor Indonesia. [Foto: Tangkap Layar]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam Undang-undang (UU) 1945 pada Pasal 28 huruf E dan F, kebebasan seseorang berpendapat menyatakan pikiran dan berserikat itu dilindungi dalam UU. Lebih lanjut, kebebasan akademik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), pada Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Hal itu disampaikan oleh ketua Asosiasi Profesor Indonesia Prof Ari Purbayanto, dalam Bincang Profesor Indonesia yang bertajuk "Kebebasan Berpendapat Dalam Dunia Akademik", yang dikutip Dialeksis.com, Senin (6/09/2021).

Adapun yang melatarbelakangi terlaksananya diskusi itu salah satunya, karena sifat subjektif dari teman-teman akademisi yaitu pendukung Saiful Mahdi ingin meringankan hukuman yang sekarang sedang ia tanggung, sudah malam ketiga di penjara. Tentu mereka ingin meringankan penderitaan Saiful Mahdi, masih ada 2 upaya yang masih bisa dilakukan yaitu Peninjauan Kembali (PK) atau amnesti.

Sebelumnya, Prof Ari menceritakan salah satu kasus yang ditanganinya, dalam diskusi yang berlangsung melalui Email sebelum ada sisial media, dalam obrolan itu ada salah satu teman tidak menerima lalu melaporkan ke badan hukum, itu terjadi di tahun 2010. pada akhirnya berdamai, ditarik tuntutan itu.

"Hal itu terjadi karena kesalahan pahaman, ia merasa bahwa dijatuhkan martabatnya disiarkan ke umum, kenyataannya tidak begitu padahal berdebat tentang keilmuan, tentang prestasi juga terkait kinerja," ujar Prof Ari yang merupakan Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.

Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu nampaknya kasus-kasus demikian ini semakin banyak orang yang diajukan dalam delik hukum. Pasal 27 ayat 3, jika ada masyarakat yang sedikit saja terusik maka dia bisa gunakan pasal ini, dapat mengajukan dan menjadi delik hukum dengan dia merasa namanya dicemari dan ini bisa memidanakan seseorang.

"Meskipun informasi yang disampaikan dalam konteks hubungan kolegial di kampus melalui WhatsApp atau email, jika antara hubungan kolegial itu belum terjalin secara baik jadi masih lebih kepada hubungan yang sifatnya formalitas, ini yang mungkin perlu disikapi bahwa antar individu itu belum terjalin hubungan yang baik akhirnya dia merasa tersinggung," jelasnya lagi.

Prof Ari menyakini bahwa akibat dari hubungan kolegial yang belum baik yang dialami oleh Universitas Syiah Kuala (USK) sehingga ada pihak yang tersinggung.

Kasus pencemaran nama baik pun diperkuat lagi dalam di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-321 itu disebutkan pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum hal ini termasuk dalam bentuk tulisan di WA, internet dan gambaran yang disiarkan pertunjukan dan ditempel di muka umum, jika terjadi konflik kecil saja dia bisa mengadukan.

"Ini yang saya pikir harus dikoreksi dari Perguruan tinggi bagaimana dosen itu harusnya memiliki hubungan kolegial yang baik, permasalahan mimbar akademik yang terjadi di kampus harusnya diselesaikan di kampus karena itu tanggung jawab Perguruan tinggi, perlu didiskusikan permasalahan ini sehingga tidak keluar dari koridor kampus dibawa ke ranah hukum," sarannya.

Prof Ari sendiri sudah cukup banyak terlibat dan memproses kasus yang demikian, termasuk kasus dengan artis juga di IPB, bukan hanya terkait kasus kebebasan mimbar akademik.

"Terakhir pulang dari Malaysia saya dijadikan sebagai salah satu tim ahli untuk kasus terkait dengan etika bermedia sosial dan itu karena diadukan oleh Masyarakat sehingga kami harus memperoses kasus itu dan alhamdulillah selesai, tahun 2019 waktu itu," pungkasnya

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda