DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak petani untuk segera mendaftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang saat ini sedang dibuka oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mulai tanggal 6 hingga 18 Maret 2025. Pendaftaran ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani di Indonesia terutama yang ingin mendapatkan alokasi subsidi pupuk.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan pendaftaran bisa dilakukan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat agar penyaluran bisa segera direalisasikan.
Pemerintah memasukkan singkong atau ubi kayu ke dalam daftar komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tahun 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan artinya untuk petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan," ujar Wijaya.
Berdasarkan Permentan Nomor 04 Tahun 2024, komiditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi menjadi 10, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu atau singkong, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Pembahasan singkong untuk memperoleh pupuk subsidi, tambahnya, telah dilakukan stakeholder bersama Kementan sejak tahun lalu. Bahkan diusulkan juga untuk menjadi salah satu komoditas pangan strategis nasional, karena singkong memiliki kandungan karbohidrat setara beras yang mampu menjadi sumber pangan alternatif.
Agar petani singkong bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Syarat lainnya wajib menggarap lahan singkong maksimal dua hektare. Apabila keduanya sudah dipenuhi, petani singkong dapat mendaftar ke dalam e-RDKK.
Petani singkongnya dapat mendaftar ke dalam e-RDKK dengan menyerahkan data pribadi ke ketua poktan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya ketua poktan inilah yang menyampaikan data anggota kelompoknya ke PPL atau BPP.
“Penebusannya juga sama dengan petani lainnya. Petani singkong terdaftar nantinya cukup membawa KTP ke kios resmi untuk melakukan penebusan,” jelasnya.
Lebih lanjut Wijaya mengungkapkan, tahun 2025 ini Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton untuk sepuluh komoditas. Rinciannya pupuk Urea 4,63 juta ton, NPK Phonska 4,27 juta ton, NPK Formula Khusus Kakao 147,8 ribu ton, dan pupuk organik sebanyak 500 ribu ton.
Sementara itu, petani singkong dalam skema pupuk bersubsidi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska formulasi 15-10-12. Dengan demikian total alokasi pupuk NPK Phonska sebanyak 4,27 juta ton ini diperuntukkan bagi singkong beserta komoditas lainnya.
"Pupuk Indonesia siap menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk komoditas singkong. Dengan adanya pupuk bersubsidi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, membantu mengembangkan industri singkong tanah air, serta mendorong terwujudnya swasembada pangan nasional," pungkas Wijaya.