DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian di Polresta Banda Aceh. Penelitian yang bertemakan “Profesionalitas Polri dan Mitigasi Etik di Polda Aceh dan jajaran” ini diikuti oleh Kapolresta Banda Aceh, Kapolres Aceh Besar, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek jajaran serta bintara yang telah ditunjuk, Senin (17/3/2025).
Kombes Pol Ady Savart P.S, Peneliti Ilmu Kepolisian Madya Tingkat III Polri menjelaskan, tahun 2024 adalah masa terberat bagi Polri, Polri banyak disoroti publik, karena banyak anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, untuk itu perlu respon cepat penanganannya dan langkah-langkahnya diinformasikan kepada Masyarakat, sehingga Polri mengambil langkah dan jangan dibiarkan.
“Sepanjang 2024, Polri telah memutus 4.572 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri. Dari semua perkara itu, sebanyak 414 personel dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan 525 personel disanksi demosi,” ungkap nya mengutip Press release akhir tahun 2024 yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Lalu, lanjut KBP Ady Savart, pelanggaran disiplin anggota Polri juga lumayan tinggi. Meskipun pada tahun 2024 pelanggaran disiplin sedikit turun dari tahun 2023, namun jumlah tersebut masih relatif cukup besar.
“Pelanggaran disiplin terbanyak didominasi oleh kasus dengan kategori menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah/Polri dan menghindari tanggungjawab dinas. Anggota yang melanggar disiplin umumnya paling banyak diberikan sanksi penempatan pada tempat khusus (paling lama 21/dua puluh satu hari), teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun dan penundaan kenaikan pangkat,” tutur KBP Ady Savart.
Dengan bayaknya kasus yang terjadi, kami berharap agar jajaran kepolisian untuk menguatnya tuntuntan publik, agar profesionalitas Polri dalam penegakan hukum terus dibenahi dan ditingkatkan, ujarnya.
Kemudian, sambuny KBP Ady, terhadap isu profesionalitas dan mitigasi etik, diperlukan identifikasi faktor yang berpengaruh dan dampak dari mitigasi yang telah dilakukan oleh Polri terhadap para anggota.
Dari penelitian ini, ada beberapa tujuan, diantaranya, melakukan identifikasi dan pemetaan terkait kondisi profesionalitas anggota polri di satuan wilayah, menganalisis faktor“faktor yang mempengaruhi profesionalitas anggota polri dalam mendukung terciptanya polri yang professional baik dari segi faktor lingkungan internal maupun eksternal, memetakan dan menganalisis terkait peran mitigasi etik dalam memperkuat profesionalitas anggota polri dan memberikan rumusan dan rekomendasi kebijakan strategis dan terobosan kebijakan yang diperlukan dalam meningkatkan profesionalitas anggota polri di satuan kewilayahan maupun anggota polri secara umum.
"Sementara itu, manfaat dari penelitian ini yakni, untuk meningkatkan profesionalisme polri melalui identifikasi faktor-faktor yang memengaruhi profesionalitas anggota polri dan mitigasi etik serta memberikan rekomendasi strategis kepada pimpinan polri," pungkasnya. [*]