kip lhok
Beranda / Berita / Ramai Keluhan Budaya Wisuda PAUD Hingga SMA, Kemendikbudristek: Tidak Wajib dan Jangan Sampai Terbeban

Ramai Keluhan Budaya Wisuda PAUD Hingga SMA, Kemendikbudristek: Tidak Wajib dan Jangan Sampai Terbeban

Minggu, 25 Juni 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait banyaknya keluhan orang tua peserta didik terhadap budaya wisuda dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran menanggapi keluhan tersebut.

Dikutip dialeksis.com dari surat Kemendikbudristek, Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah itu menghimbau agar kegiatan wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA tidak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.

Selain itu, dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia itu juga mengimbau agar kegiatan dari jenjang PAUD hingga SMA melibatkan komite sekolah dan orang tua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

kemudian untuk untuk Kadisdik Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik. Surat edaran tertanggal 23 Juni 2023 itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti dan ditembuskan kepada Mendikbudristek RI.

Diberitakan sebelumnya, warganet ramai-ramai meminta wisuda tingkat PAUD hingga SMA dihapuskan. Keluhan ini dilayangkan melalui kolom Instagram Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kegiatan wisuda ini dinilai memberatkan orang tua peserta didik karena biaya prosesi wisuda ini tidaklah murah dan wajib untuk dibayar. [sam]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda