kip lhok
Beranda / Berita / RUU ASN, Kepala Dinas Harus Magang Minimal 2 Bulan di BUMN

RUU ASN, Kepala Dinas Harus Magang Minimal 2 Bulan di BUMN

Jum`at, 29 September 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur pengembangan sumber daya manusia melalui program experiential learning atau magang. 

Dia menjelaskan bahwa pola pengembangan ASN dalam RUU itu tidak lagi klasikal. ASN yang awalnya mengenal istilah jam pelajaran, kini menjadi experiential learning atau magang. 

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di posisi kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” katanya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN yang dikutip pada Kamis (28/9/2023). 

Selain program magang, Anas menjelaskan beberapa program lain yang juga mengalami perubahan. Mobilitas talenta nasional, katanya, akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

Menurut dia, dengan UU baru tersebut mobilitas talenta ke depan bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta. 

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Anas menyatakan dengan RUU itu diharapkan bisa segera menuntaskan pekerjaan rumah yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Salah satunya terkait penuntasan penataan tenaga honorer. 

Pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer. Lebih lanjut, RUU ASN hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta. 

Selain itu, RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga dibutuhkan birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan telah sepakat untuk mengawal sungguh-sungguh terkait RUU perubahan atas UU ASN, termasukpenyelesaian tenaga non-ASN (honorer). 

"Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," tambahnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda