Beranda / Berita / Saham Garuda Indonesia Disuspensi

Saham Garuda Indonesia Disuspensi

Jum`at, 18 Juni 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Penghentian perdagangan ini menyusul permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dihadapi Garuda Indonesia.

Dalam keterangan tertulis, manajemen BEI menjelaskan, penghentian sementara perdagangan ini mengacu pada permohonan PKPU yang diajukan oleh pihak Garuda.

Secara rinci BEI, menerima surat dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal laporan informasi atau fakta material penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) atas US$ 500.000.000 trust certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (sukuk).

Kemudian, surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal laporan informasi atau fakta material pengumuman penundaan pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.

"Perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," jelas BEI, Jumat (18/6/2021).

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," pungkas manajemen.[Beritasatu]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda