Beranda / Berita / Satpol PP WH: 119 Area di Banda Aceh Masih Langgar Aturan KTR

Satpol PP WH: 119 Area di Banda Aceh Masih Langgar Aturan KTR

Selasa, 17 Desember 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kegiatan Press Conference terkait laporan implementasi Kawasan Tanpa Rokok tahun 2024 yang diselenggarakan oleh The Aceh Institute di Banda Aceh, Selasa (17/12/2024). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya memastikan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2017, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus melakukan pengawasan intensif. 

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur, Nurul Farisah, SH, M.Si.

Dalam periode Agustus hingga Oktober 2024, tim telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di sebanyak 145 titik lokasi. 

Hasilnya menunjukkan bahwa hanya 26 area yang patuh, sementara 119 area lainnya tidak patuh terhadap aturan KTR. Nurul Farisah menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan bebas asap rokok di Kota Banda Aceh.

“Pelanggaran paling dominan yang kami temukan adalah tidak adanya area khusus merokok di 84 lokasi dan tidak terdapat tanda KTR di 53 area. Selain itu, kami menemukan pemantik atau korek api di 31 lokasi, dan tercium bau asap rokok di 14 titik. Hal ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran pengelola gedung terhadap kewajiban mematuhi kebijakan KTR,” ujar Nurul Farisah kepada Dialeksis.com, Selasa (17/12/2024).

Ia mengatakan bahwa area yang tidak menyediakan ruang khusus merokok dan tidak memasang tanda larangan rokok menjadi faktor utama tingginya ketidakpatuhan. 

Nurul Farisah menambahkan bahwa Satpol PP WH Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya sosialisasi Qanun KTR di sejumlah 12 area yang diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2016.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan surat teguran kepada pengelola gedung yang melanggar aturan KTR. Hingga periode ini, surat teguran telah disampaikan kepada beberapa pengelola yang tidak mematuhi ketentuan.

Pihaknya juga telah membentuk satuan tugas KTR yang bertugas mendata dan mencatat semua bentuk pelanggaran untuk dijadikan bahan evaluasi.

“Kami rutin melakukan sosialisasi dan menindak tegas area yang tidak mematuhi aturan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengelola gedung untuk menyediakan fasilitas sesuai ketentuan KTR, termasuk tanda larangan dan area khusus merokok,” jelas Nurul.

Nurul menyampaikan bahwa penerapan KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas dari asap rokok, terutama di area publik.

“Rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Oleh karena itu, dengan adanya KTR, kita dapat melindungi masyarakat secara lebih luas, sekaligus mendukung Kota Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak,” tegas Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menyebutkan bahwa dengan kepatuhan terhadap aturan KTR, generasi muda di Banda Aceh dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat. 

Hal ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah anak-anak dan remaja terpapar rokok, yang sering menjadi pintu masuk bagi perilaku tidak sehat lainnya, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Satpol PP WH berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Qanun KTR. Monev berkala akan tetap dilakukan di berbagai titik untuk memastikan kepatuhan.

 “Kami akan memperketat inspeksi dan memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang masih melanggar. Kolaborasi dengan masyarakat dan instansi terkait juga sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI