kip lhok
Beranda / Berita / SIM Mati Jelang Tahun Baru, Begini Cara Urusnya

SIM Mati Jelang Tahun Baru, Begini Cara Urusnya

Minggu, 01 Januari 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. SIM mati saat tahun baru gak usah panik, tinggal perpanjang di tanggal segini biayanya murah. Foto: Tribunnews.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu mati selama libur Tahun Baru 2023? Jangan khawatir! Polda Metro Jaya mengatakan masih bisa diperpanjang.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan keringanan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat libur Tahun Baru 2023.

Biasanya, SIM yang mati lewat satu hari pun maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi. Harusnya pemilik SIM kedaluwarsa melakukan proses penerbitan SIM baru.

Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. Besaran biayanya juga berbeda.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Namun, seperti dikutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada dispensasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa tepat pada libur Tahun Baru 2023 masih bisa melakukan mekanisme perpanjangan SIM. Artinya, pemilik SIM tersebut tidak perlu melakukan ujian praktik dan tertulis lagi.

Syaratnya, SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 31 Desember 2022 atau 1 Januari 2023. SIM yang mati pada 31 Desember 2022-1 Januari 2023 harus diperpanjang pada 2 Januari 2023, besok. Di luar ketentuan itu, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Dikutip dari unggahan akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan untuk perpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru. Berikut ketentuannya:

Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. Besaran biayanya juga berbeda.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Namun, seperti dikutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada dispensasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa tepat pada libur Tahun Baru 2023 masih bisa melakukan mekanisme perpanjangan SIM. Artinya, pemilik SIM tersebut tidak perlu melakukan ujian praktik dan tertulis lagi.

Syaratnya, SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 31 Desember 2022 atau 1 Januari 2023. SIM yang mati pada 31 Desember 2022-1 Januari 2023 harus diperpanjang pada 2 Januari 2023, besok. Di luar ketentuan itu, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Dikutip dari unggahan akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan untuk perpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru. Berikut ketentuannya:

1. SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada 26 Desember 2022 dengan mekanisme perpanjangan

2. SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan

3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor).

Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku;

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;

Bukti Cek Kesehatan;

Bukti Tes Psikologi.

[cnbcindonesia.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda