kip lhok
Beranda / Berita / Sri Mulyani Terus Kejar Utang Miliaran Bambang Trihatmodjo

Sri Mulyani Terus Kejar Utang Miliaran Bambang Trihatmodjo

Sabtu, 31 Juli 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk terus menagih utang kepada pengusaha yang juga anak dari almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto, yaitu Bambang Trihatmodjo. Meskipun bari-baru ini Kemenkeu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam bincang dengan media secara virtual, Jumat (30/7/2021).

"Bambang Tri perkembangannya, pada tanggal 28 Juni mengajukan ke PTUN, tapi kemudian pada 14 Juli dicabut lagi. Sementara ini prosesnya (penagihan utang) tetap kita jalankan," ujarnya.

Kepada CNN Indonesia, kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Bambang tidak mau membayar utang. Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti (TIM).

Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

"Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat," ujar Prisma beberapa waktu lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk terus menagih utang kepada pengusaha yang juga anak dari almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto, yaitu Bambang Trihatmodjo. Meskipun bari-baru ini Kemenkeu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam bincang dengan media secara virtual, Jumat (30/7/2021).

"Bambang Tri perkembangannya, pada tanggal 28 Juni mengajukan ke PTUN, tapi kemudian pada 14 Juli dicabut lagi. Sementara ini prosesnya (penagihan utang) tetap kita jalankan," ujarnya.

Kepada CNN Indonesia, kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Bambang tidak mau membayar utang. Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti (TIM).

Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

"Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat," ujar Prisma beberapa waktu lalu.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda