kip lhok
Beranda / Berita / Stafsus Menkeu: Utang BUMN Bukan Beban Negara

Stafsus Menkeu: Utang BUMN Bukan Beban Negara

Senin, 05 Juni 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menegaskan masalah utang yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN, yang menjelaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 undang-undang tersebut, dijelaskan BUMN merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, utang yang ditanggung oleh BUMN tidak akan secara langsung memengaruhi anggaran APBN. Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN memiliki kewajiban dan tanggung jawab sendiri dalam mengelola utang-utangnya.

Sementara itu, pasal 1 ayat 10 dalam beleid tersebut menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero atau perum, serta perseroan terbatas lainnya. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, segala utang akibat aksi korporasi merupakan tanggung jawab penuh BUMN. 

"BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara," tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow, Senin (5/6/2023). 

Sejumlah BUMN, khususnya yang bergerak bidang konstruksi atau biasa disebut BUMN Karya memiliki utang. Kemudian utang Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 70 triliun atau menurun dibandingkan posisi utang sebelumnya, sebesar Rp 120 triliun.

Utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 28,06 triliun kepada Himbara per 31 Maret 2023. Dari utang tersebut, Waskita selaku induk usaha memiliki utang berupa perjanjian restrukturisasi induk dan sindikasi modal kerja.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda