kip lhok
Beranda / Berita / Status KIP Berubah Jadi Tidak Berlaku, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

Status KIP Berubah Jadi Tidak Berlaku, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

Sabtu, 22 Juli 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unggahan foto dengan narasi soal status Kartu Indonesia Pintar (KIP) berubah ramai diperbincangkan warganet Twitter. Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Jumat (21/7/2023). 

Dalah unggahan, terlihat status KIP seorang warganet yang diakses melalui situs SIPINTAR berubah dari "Berlaku" menjadi "Tidak Berlaku". 

Awalnya, status KIP digital itu pada 11 Maret 2023 adalah "Berlaku". Namun, pada 21 Juli 2023, status KIP berubah menjadi "Tidak Berlaku". 

“Ptn! aku salah satu pelamar kip kuliah, tadi setelah aku cek kenapa statusnya tidak berlaku ya?? aku masih bisa dapet beasiswa kip kuliah kan?? btw aku juga punya kartu KIP sejak SD. Makasih temen-temen," tulis warganet tersebut. Lantas, mengapa status KIP tersebut bisa berubah?

Penjelasan Kemendikbud Ristek 

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan, status KIP bisa berubah ketika penerima sudah tidak terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

"Bisa disebabkan perubahan status keluarganya di DTKS, yang dulu masuk sekarang tidak masuk. Tapi harus kami pastikan dulu ya," ujarnya, Jumat (21/7/2023). 

Selain data di DTKS, perubahan status KIP itu juga disebabkan oleh data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

"Kalau tidak terdaftar lagi di DTKS dan P3KE tentu dianggap sudah tidak layak (menerima KIP), karena KIP ini hanya untuk orang miskin yang secara data terdaftar di DTKS dan P3KE," jelas Kahar. 

Kahar mengungkapkan, terdaftar tidaknya data seseorang dalam DTKS merupakan kewenangan Dinas Sosial wilayah setempat. 

"Terdaftar tidaknya di DTKS itu kami tidak tahu karena lingkup kewenangannya ada di Dinas Sosial di bawah Kemensos," ucap Kahar. "Yang pasti kami mengacunya di sana karena itu salah satu data terkait kemiskinan yang ada di Indonesia dan juga P3KE," imbuhnya.

Mengenal DTKS 

DTKS merupakan salah satu bukti keterbatasan ekonomi bagi siswa yang akan mendaftar program KIP. Dilansir dari Kompas.com (19/2/2023), DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dai Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Data di dalam DTKS ini diperbaharui setiap bulan yang diawali dari usulan daerah. Selanjutnya, data itu akan divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain diusulkan oleh pemerintah daerah, DTKS juga diusulkan oleh Kementerain Sosial. DTKS juga bisa diusulkan secara mandiri oleh masyarakat.

Mereka yang terdaftar di DTKS secara otomatis mendapat Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk KIP. Penetapan penerima PIP mengacu pada dua kategori, yakni: Siswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan. Dengan begitu, apabila ada siswa tidak masuk kedua kategori tersebut, semiskin apapun, pemerintah tidak punya dasar untuk memberikan PIP kepada yang bersangkutan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda