Terkait Dugaan Suap Hibah KONI, KPK Panggil Menpora
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi di panggil oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap hibah ke KONI. Menpora di panggil oleh KPK dengan menyandang status sebagai saksi.
"ya, hari ini di penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi"Kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Kamis (24/1/2019)
Dalam kapasitasnya sebagai saksi, belum diketahui Imam Nahrawi akan memberikan kesaksian kepada terdakwa yang mana. Febri juga tidak menjelaskan tentang materi pertanyaan yang akan di ajukan ke Imam.
Pada tanggal 20 Desember 2018 lalu, KPK pernah menggeledah ruang kerja Menpora Imam Nahrawi, dan menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap hibah ke KONI. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidi, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka pemberi. Sementara tersangka yang di duga menerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.