kip lhok
Beranda / Berita / Tim DPMG Verifikasi Lahan Terdampak Pembangunan Tol di Aceh Besar

Tim DPMG Verifikasi Lahan Terdampak Pembangunan Tol di Aceh Besar

Sabtu, 04 September 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

T. Aznal Zahri, S.STP M.Si., bersama Tim DPMG Aceh, serta unsur terkait lainnya, saat meninjau lapangan dan melakukan verifikasi aset gampong yang terkena pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Jum'at (3/9/2021).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi penukaran tanah kas gampong atau aset desa yang terkena pembangunan jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).

Rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Sabtu (04/09/2021), Kunjungan lapangan dilakukan tim DPMG yang dipimpin T. Aznal Zahri, SSTP M.Si., bersama Camat Kuta Cot Glie, Camat Lembah Seulawah, PPK, unsur dari PT Adhi Karya, Para Keuchik dan pemilik tanah di lima gampong. Ke limanya adalah Gampong Lamtamot, Gampong Paya Keureleh dan Gampong Lon Baroh Kecamatan Lembah Seulawah. Selanjutnya adalah Gampong Keureuweng Blang Kecamatan Kuta Cot Glie dan Gampong Lhieb Kecamatan Seulimeum.

“Alhamdulillah ke semuanya tuntas semuanya kita verifikasi dan selesaikan. Hasil verifikasi data lapangan ini akan kita sampaikan kepada Bapak Gubernur sebagai dasar dan pertimbangan untuk mengeluarkan izin ataupun rekomendasi terhadap pertukaran tanah kas Gampong/Aset Desa yang bersangkutan,” kata T. Aznal, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat 3 September 2021.

Aznal mengatakan kunjungan dilakukan berdasarkan Perintah Gubernur sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 590/14598 tanggal 26 Agustus 2021 perihal permohonan izin tukar menukar Tanah Kas Desa/Aset Gampong di Kabupaten Aceh Besar.

Sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016, tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa yang digunakan untuk kepentingan umum harus terlebih dahulu mendapat izin atau rekom Gubernur Aceh.

Apabila tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa, lokasi tanah pengganti tidak berada pada gampong setempat tetapi masih berada dalam wilayah kecamatan yang sama, maka Gubernur melalui instansi terkait perlu melakukan kunjungan lapangan/verifikasi terkait tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa, sebagaimana amanah Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang menyebutkan bahwa “sebelum pemberian persetujuan, Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data-data yang sebelumnya sudah dilakukan oleh bupati dan instansi terkait lainnya di wilayah kabupaten setempat.

Tujuan melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data itu, kata Aznal, adalah untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil yang terhadap tukar menukar tanah kas desa/aset desa. “Tentu juga sebagai dasar pertimbangan Gubernur dalam memberikan persetujuan/rekomendasi dan untuk mengetahui secara materiil, kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah kas desa,” kata Aznal.

Selain itu, kata dia, verifikasi diperlukan untuk memperoleh bukti formil pihak yang melakukan tukar menukar tanah kas desa. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda