kip lhok
Beranda / Berita / Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah

Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah

Rabu, 12 Mei 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar pada wilayah dengan tingkat penyebaran Covid - 19 yang tergolong tinggi atau Zona Merah dan Oranye, Salat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini disampaikan Menag dalam rapat virtual bersama setingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi.

"Salat Idulfitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid - 19  tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing," jelas Menag di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat diadakan di masjid dan musalla, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid - 19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang," sambungnya.

Menurut Menag, untuk memberikan rasa aman terhadap umat Islam dan membantu program Negara dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Kemenag telah menerbitan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat pandemi. Panduan itu antara lain mengatur bahwa jika Salat Idulfitri dilaksanakan lapangan, maka setiap penyelenggara dan jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan protokol Covid 19 secara ketat, dengan memperhatikan ketentuan berikut:


  1. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
  2. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarhsaf dan antarjemaah.
  3. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  4. bagi para lansia/orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan solat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan.
  6. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
  8. Sesudah pelaksanaan salat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

"Panitia hari besar Islam/panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahim bersama keluarga terdekat aja," jelas Menag.

Ditambahkan Menag, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musalla, maksimal 10% dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual.

Tampak hadir pada rapat tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, dan Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh.

Kondisi pandemi Covid 19 yang belum mereda, mengharuskan pemerintah membuat aturan-aturan ketat terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri dan tradisi lainnya seperti mudik dan takbir keliling. Semua pelaksanaan kegiatan ibadah dimasa pandemi Covid 19 harus berbasis PPKM secara mikro, hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda