Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Celoteh Warga / Panglima Pengecut

Panglima Pengecut

Rabu, 13 Mei 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mirza Ferdian

Spanduk saat demo mahasiswa tentang JKA. Foto: Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto


DIALEKSIS.COM | Celoteh Warga - Sebuah spanduk bertuliskan tinta merah yang dibawa mahasiswa dalam aksi terkait JKA membuat saya tergugah untuk menulis ini. Kalimat itu berbunyi,“Panglima Pengecut.”

Mereka tentu memiliki alasan menuliskan kalimat tersebut, karena Mualem selaku Gubernur Aceh sekaligus mantan Panglima GAM tidak hadir menemui langsung para demonstran.

Namun sesungguhnya, tidak ada kewajiban bahwa setiap aksi harus diterima langsung oleh Gubernur. Masih ada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, maupun pejabat berwenang lainnya yang dapat ditunjuk untuk menerima dan mendengarkan aspirasi mahasiswa. Kehadiran pemerintah tidak semata-mata diukur dari hadir atau tidaknya seorang gubernur di tengah massa aksi.

Dalam berbagai kesempatan, Mualem juga telah menjelaskan bahwa JKA tidak dicabut, melainkan sedang dilakukan evaluasi. Dan evaluasi terhadap sebuah program pemerintah adalah hal yang wajar serta sah dilakukan demi perbaikan pelayanan publik.

Panglima tentu bukanlah lawan mahasiswa. Panglima adalah ayah bagi anak-anak muda Aceh, pemimpin bagi rakyatnya sendiri. Karena itu, label “pengecut” rasanya tidak pantas disematkan kepadanya. Namun apakah Mualem marah ? Saya kira tidak. Kritik sekeras apa pun selama ini tidak pernah membuatnya tipis telinga. Ia memahami betul bahwa menjadi pemimpin berarti siap menjadi “mon brok”, tempat semua keluh kesah, kritik, bahkan kemarahan rakyat diluapkan.

Hari ini, Rabu (13 Mei 2026), aksi unjuk rasa mahasiswa dikabarkan kembali berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh. Jika nantinya ada ajakan dialog dari perwakilan Pemerintah Aceh terkait Pergub JKA, saya berharap tawaran itu diterima dengan baik.

Sebuah kebijakan pemerintah tentu tidak bersifat mutlak dan sempurna. Selalu ada ruang kritik, masukan, serta evaluasi. Karena itu, pandangan independen dari mahasiswa tanpa kepentingan politik apa pun di belakangnya justru sangat dibutuhkan.

Pemerintah Aceh sepertinya siap berdiskusi, baik dari sisi hukum maupun dari aspek monitoring dan evaluasi program JKA bersama kawan-kawan mahasiswa.

Berdasarkan informasi yang saya peroleh, sejak awal diberlakukan, kepesertaan JKA yang preminya dibayarkan Pemerintah Aceh mencapai sekitar 1,7 juta jiwa. Namun setelah dilakukan pendataan ulang, ternyata tidak sampai setengahnya benar-benar aktif memanfaatkan layanan tersebut.

Beragam kondisi ditemukan di lapangan. Ada peserta yang sudah lama tinggal di luar Aceh, ada yang dari Tenaga Kontrak telah menjadi ASN sehingga kepesertaan BPJS-nya sudah ditanggung melalui gaji, dan ada pula berbagai kondisi lain yang membuat pembiayaan tersebut tidak lagi tepat sasaran.

Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.123/371/2026 tentang Penetapan Peserta Awal Jaminan Kesehatan Aceh Tahun 2026, jumlah kepesertaan yang ditetapkan kini menjadi 602.444 orang.

Langkah yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh saat ini pada dasarnya adalah pembenahan data. Sebab ditemukan pula masyarakat yang berada pada kategori desil 8 - 10 enggan dirawat di kelas 3 ketika sakit, sehingga memilih berobat secara mandiri. Namun premi BPJS mereka tetap dibayarkan oleh pemerintah. Kondisi seperti ini tentu perlu dievaluasi agar anggaran benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Meski demikian, masyarakat yang masih mengalami kendala administrasi terkait desil disebut tetap mendapatkan pelayanan. Pemerintah Aceh melalui pejabat terkait juga telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit agar masyarakat tidak dipersulit dalam memperoleh layanan kesehatan. Jika masih ditemukan kendala di lapangan, masyarakat diminta untuk melapor agar dapat segera diadvokasi.

Pada akhirnya, Pergub JKA ini seharusnya dipahami sebagai momentum pembenahan data dan penataan program agar lebih tepat sasaran, lebih efisien, serta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.[]

Penulis: Mirza Ferdian SH, Warga Banda Aceh

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI