Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Celoteh Warga / Warga Aceh Minta Inpres Diskresi untuk Perkuat Satgas Pemulihan

Warga Aceh Minta Inpres Diskresi untuk Perkuat Satgas Pemulihan

Minggu, 11 Januari 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Risman Rachman, warga Banda Aceh. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Celoteh Warga - Seorang warga Aceh, Risman Rachman, mendorong pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum guna memperkuat kewenangan Satuan Tugas Pemerintah dalam percepatan pemulihan Aceh. Usulan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran akan lemahnya daya eksekusi satgas lintas kementerian yang telah dibentuk.

Pandangan itu pertama kali disampaikan Risman melalui unggahan di dinding akun Facebook pribadinya pada 11 Januari 2026, dan telah dikonfirmasi ulang oleh Dialeksis kepada yang bersangkutan.

Risman menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang secara langsung menghubungi Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi pada 10 Januari 2026, khususnya terkait persoalan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Aceh. Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen politik pemerintah pusat dan DPR RI dalam mengawal pemulihan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pascabencana.

“Kehadiran Satgas Galapana DPR yang diinisiasi Pak Dasco menjadi harapan baru bagi daerah,” ujar Risman, Minggu (11/1/2026).

Meski demikian, Risman menilai masih terdapat persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan kekhawatiran terkait potensi tarik-menarik birokrasi atau “ping-pong” administrasi. Kekhawatiran itu muncul karena Satgas Pemerintah yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 bersifat lintas kementerian, sehingga dinilai belum memiliki kekuatan eksekusi yang memadai.

Menurut Risman, kekhawatiran tersebut beralasan. Meskipun Satgas Pemerintah diisi oleh 54 pejabat dan tokoh dari berbagai kementerian dan lembaga, para anggota satgas tetap terikat pada prosedur administrasi reguler yang berpotensi memperlambat implementasi kebijakan di lapangan.

Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan keberhasilan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh pascatsunami. Keberhasilan BRR, kata Risman, tidak terlepas dari adanya payung hukum khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 yang memberikan ruang diskresi dalam pengadaan, pengelolaan anggaran, serta perlindungan hukum bagi para pelaksana kebijakan.

“Tanpa payung hukum itu, BRR akan tersandera oleh prosedur tender dan mekanisme anggaran yang berlapis,” ujarnya.

Atas dasar itu, Risman mendorong Presiden untuk menerbitkan Inpres diskresi hukum yang memberikan kewenangan khusus kepada Satgas Pemerintah. Inpres tersebut, menurut dia, penting untuk mempercepat proses pengadaan pembangunan rumah dan infrastruktur, membuka jalur khusus anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi di Kementerian Keuangan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana agar berani mengambil keputusan strategis secara cepat.

Dengan dukungan regulasi tersebut, Risman menilai Satgas Pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai koordinator, tetapi juga memiliki kapasitas sebagai pelaksana kebijakan di lapangan.

“Dengan pengawalan Satgas Galapana DPR dan dukungan Inpres diskresi, kekhawatiran pemerintah daerah dapat diatasi,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat Aceh berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan cepat, terukur, dan bebas dari hambatan birokrasi. 

“Kunci percepatan itu terletak pada keberanian negara mengambil langkah diskresi secara bertanggung jawab,” ujar Risman. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI