kip lhok
Beranda / Data / Fantastis, Ini Rincian Pendapatan dan Fasilitas Pejabat Komisioner Bawaslu

Fantastis, Ini Rincian Pendapatan dan Fasilitas Pejabat Komisioner Bawaslu

Kamis, 03 Agustus 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
ilustrasi uang. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjadi Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang impian banyak orang, bahkan para pendaftar rela mati-matian berjuang dengan segala cara untuk memperebutkan jabatan Komisioner Bawaslu.

Hal itu salah satunya disebabkan karena gaji atau upah yang diterima komisioner Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten Kota sangatlah menggiurkan.

Dihimpun Dialeksis.com dari Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota, berikut jumlah gaji yang diterima Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu per bulannya.

Gaji Bawaslu Pusat, untuk posisi ketua akan mendapatkan sebesar Rp 38,7 juta uang kehormatan setiap bulan. Sedangkan anggota sebesar Rp 35,9 juta per bulan.

Bawaslu Provinsi, posisi ketua mendapatkan sebesar Rp 18 juta uang kehormatan setiap bulan. Sedangkan anggota sebesar Rp 16,7 juta.

Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua sebesar Rp 11,5 juta dan Rp 10,4 juta untuk posisi anggota.

Selain menerima gaji per bulan, Komisioner Bawaslu juga mendapat berbagai fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Melihat total uang dan fasilitas yang didapat oleh Komisioner Bawaslu tentu membuat banyak mata tergiur. Akan tetapi, untuk menjadi seorang anggota Bawaslu juga tidak mudah, banyak proses seleksi yang harus dilalui karena dalam penjaringan tim seleksi mencari sosok-sosok yang hebat, berkapasitas, berakuntabilitas dan pastinya harus punya prinsip profesionalisme.

Para komisioner dituntut untuk bisa menjalankan tugas sebaik mungkin dalam hal penyelenggaraan Pemilu, mereka juga diminta agar menghindari kecurangan dan penyelewengan yang akan membuat nama kelembagaan Bawaslu cacat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda