DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Dedi Saputra menjadi perhatian luas publik Aceh dan nasional.
Dalam pusaran peristiwa tersebut, Dialeksis tercatat sebagai media pertama yang mempublikasikan dan mengawal isu ini secara konsisten sejak awal mencuat hingga proses penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari beredarnya konten di kanal TikTok @tersadarkan5758 yang memuat dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan Ka’bah. Konten tersebut viral dan menuai reaksi keras dari warganet.
Tim redaksi Dialeksis kemudian memonitor peredaran video tersebut dan pada Selasa, 7 Oktober 2025, mempublikasikan laporan awal berjudul: “Pria Asal Aceh Viral Karena Hina Nabi Muhammad dan Ka'bah di TikTok.”
Sejak saat itu, Dialeksis secara berkelanjutan menerbitkan berbagai pemberitaan lanjutan, sekaligus membuka ruang respons dari berbagai elemen masyarakat.
Serangkaian publikasi Dialeksis memicu respons luas dari berbagai organisasi dan tokoh masyarakat di Aceh.
Mayoritas pihak tersebut mengecam keras konten yang beredar dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penistaan agama tersebut.
Sejumlah pernyataan sikap bermunculan, di antaranya dari: Kader HMI Aceh, Gd Aliantara, Ketua PW Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, Ketua GP Ansor Banda Aceh, Saiful Amri, Ketua PW IPIM Aceh, Teungku Zulfikar Shahabudin Isa Bugak, Ketua Umum PB IMADA, Rozy Munawir, Akademisi UIN Ar-Raniry, Teuku Zulkhairi, Ketua PMII Cabang Pidie dan Pidie Jaya, Muhammad Rizqi Rahmadhani, Ketua Umum KAMMI Banda Aceh, Khairul Rahmad, Kader GP Ansor Aceh, Muhammad Ramadhanur.
Desakan publik yang terus menguat mendorong langkah konkret dari Pemerintah Aceh. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam bersama Dinas Syariat Islam Aceh serta Satpol PP/WH Aceh secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam proses pelaporan tersebut, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh ditunjuk sebagai pelapor utama, sementara Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banda Aceh bertindak sebagai saksi. Langkah ini menandai eskalasi kasus dari ruang digital ke ranah hukum formal.
Penanganan perkara kemudian bergulir di meja kepolisian. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Unit 3 Siber melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk.
Pada Sabtu, 20 Februari 2026, Polda Aceh mengumumkan penangkapan terduga pelaku bernama Dedi Saputra atau DS.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di media sosial.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Dedi Saputra berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Pada 17 Februari 2026, tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Sehari kemudian, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Bengkayang berhasil menangkap Dedi Saputra dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan gelar perkara secara virtual, penyidik resmi menetapkan DS sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Kamis (19/2), tersangka dibawa menuju Banda Aceh dan tiba pada Jumat (20/2). Dedi Saputra kemudian ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. [nh]