kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Hak Angket Semu Tidak Berbekas

Hak Angket Semu Tidak Berbekas

Rabu, 28 Oktober 2020 20:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DPR Aceh ingin menunjukan “taringnya” dalam persoalan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Usulan hak angket diparipurnakan. Namun upaya mereka yang akan menggelar hak angkat dalam persidangan resmi, tidak terlaksana.

Fasalnya, kourum tidak terpenuhi. Hanya 56 anggota dewan yang hadir. Seharusnya sesuai dengan tata tertib dewan ¾ anggota dewan harus menghadairinya, baru hak angket dapat dilaksanakan dalam persidangan paripurna.

Seharusnya, dari 81 anggota dewan yang ada dilembaga terhormat itu, minimal dihadiri 61 anggota DPRK, baru hak angket itu dapat dilaksanakan. Agenda paripurna hak angket pada Selasa (27/10/2020) batal dilaksanakan.

Batalnya pelaksanaan sidang paripurna tentang hak angket DPRA, membuat ketua DPRA dan mereka yang mengusung hak angket terkejut. Dahlan Jamaluddin tidak menduga sama sekali kourum tidak terpenuhi.

Muncullah nada miring seolah-olah mereka yang tidak hadir itu sudah “tersiram” dengan materi, sehingga tidak menghadiri persidangan paripurna tentang hak angket. Isu itu kian merebak, bahkan sinyalnya ditiupkan ketua DPRA walau dalam bentuk dugaan.

 Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, saat ditanya wartawan menyebutkan, ada anggota DPRA yang menduga mereka tidak hadir itu karena sudah mendapat siraman. Dahlan Jamaluddin kepada media menjelaskan, dia mengaku kaget atas tidak hadirnya sejumlah anggota DPRA dalam persidangan paripurna tentang hak angket.

“Kita juga terkejut atas ketidakhadiran anggota DPRA di luar Fraksi Partai Demokrat. Sebab hingga pagi tadi ketika dikonfirmasi mereka akan hadir dalam rapat paripurna hari ini,” sebut Dahlan Jamaluddin.

“Kita tidak tahu apa yang melanda, sehingga mereka tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini, sehingga ada anggota DPRA yang menduga mereka batal hadir karena sudah mendapat siraman,” jelas Dahlan, seperti yang dilansir BERITAKINI.CO.

Bahkan Irpansunir anggota DPRA menyebutkan, sejumlah anggota DPRA yang tak hadir tersebut diduga telah “disiram” dengan pundi-pundi. Karena sebelumnya, hingga Senin malam, sejumlah anggota DPRA tersebut sudah sepakat hadir.

Mereka adalah para anggota DPRA di luar Fraksi Demokrat. Seperti diketahui, selain Demokrat, terdapat dua fraksi yang juga bukan anggota Koalisi Aceh Bermartabat, yakni Fraksi PPP dan PKB-PDA.

“Sebelumnya ada beberapa anggota DPRA di luar Fraksi Demokrat sepakat dengan apa yang sedang diperjuangkan oleh 56 inisiator hak angket, bahkan mereka sudah merasa senasib sepenanggungan dengan kita, dan hingga tadi malam kita sudah mendapat informasi bahwa mereka hadir dalam rapat paripurna,” katanya.

Namun, saat dilangsungkan sidang paripurna tentang hak angket, mereka tidak hadir. Saat dihubungi via handphone, HP nya tidak aktif. Berdasar informasi dari 56 para inisiator hak angket, teman-teman di luar Fraksi Demokrat tersebut sudah disiram.

“Pihak yang menyiram tentu saja pihak-pihak yang tidak menyetujui dilakukan hak angket, ini yang sangat kita sayangkan, mereka tega menggadaikan harga dirinya dengan mengorbankan lembaga DPRA yang sangat besar ini,” sebut politisi dari PAN ini.

Menurutnya, jika hanya anggota Fraksi Demokrat yang tidak hadir dalam paripurna hak angket, itu dinilai wajar. Sebab, ketua DPD Demokrat Aceh adalah Nova Iriansyah yang juga Plt gubernur.

 “Tapi kalau anggota DPRA dari fraksi-fraksi lainnya, seperti Fraksi PPP, Fraksi PKB-PDA sebenarnya kan tidak masalah untuk hadir agar mencukupi kuorum. Seharusnya mereka mementingkan dan mengutamakan kepentingan lembaga DPRA,” jelasnya.

“Sebab yang kita perjuangkan bukanlah kepentingan pribadi atau kepentingan para inisiator hak angket, yang kita perjuangkan adalah hak rakyat Aceh yang diamanahkan pada kita di DPRA,” sebut politisi PAN ini.

Benarkah karena sudah disiram?

Ketua Fraksi PPP DPRA Ihsanuddin MZ kepada media menjelaskan, sejak awal fraksinya memang sudah tidak sepakat DPRA menggunakan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

“Bahkan dari awal usul penggunaan hak interpelasi, kita sudah tidak sepakat, apalagi hak angket,” kata Ihsan, seperti dilansir BERITAKINI.CO.

Menurutnya, masih tersedia cara-cara lain yang dapat digunakan DPRA melakukan pengawasan. Oleh karena itu, fraksinya (PPP) memilih tidak hadir dalam rapat paripurna pengusulan penggunaan hak angket. “Bukan karena kami sudah disiram sehingga tidak hadir,” sebutnya.

“Karena ini merupakan hak pribadi kami untuk tidak menghadirinya begitu juga dengan anggota DPRA lainya dari PPP juga mempergunakan hak pribadinya untuk tidak hadir,” jelas Ihsan.

Ihsan juga mengaku tak pernah dihubungi oleh oleh para inisiator pengguna hak angket untuk hadir dalam rapat paripurna usulan hak angket tersebut. Kemungkinan anggota lainya dihubungi, namun anggota PPP tunduk dan patuh pada keputusan partai, jelas Ihsan.

Bagaimana tanggapan Hendra Budian, politisi Golkar di DPRA ini? Menurutnya, hak angket merupakan hak yang melekat pada masing-masing anggota DPRA. Boleh dipergunakan, boleh tidak.

"Tidak bisa juga kita paksakan harus semuanya menggunakan atau tidak menggunakan hak angket," jelas Hendra Budian saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (28/10/2020).

"Kalau kita paksakan harus semua sama, ya sudah, semuanya dalam satu partai politik saja. Tidak usah berbeda partai. Nah, tidak begitu juga kan," sebutnya.

Bagaimana dengan adanya isu yang menyebutkan mereka yang tidak hadir dalam sidang paripurna hak angket ini, karena sudah disiram. Menurut Hendra pernyataan seperti itu tidak harus dilakukan, bisa juga dibalikan. Mengapa mengotot sekali untuk hak angket, kadang disiram juga.

"Tidak baik menjelek-jelekkan kawan sendiri, menurut saya kalimat seperti ini tidak sehat. Sebab bukan hanya menjatuhkan kawan, tetapi juga marwah kelembagaan ikut menjadi jelek. Sebaiknya itu tidak perlu dilakukan. Kan bisa saja nanti dikembalikan, kenapa sih ngotot sekali angket, kadang disiram juga ya," ujar Hendra Budian.

Hendra berharap, kedepan ada jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan dan mencari solusi bagi Aceh, antara DPRA dengan Pemerintah Aceh. Seperti kembali ruang-ruang komunikasi antara legislatif dan eksekutif.

Sebab menurut Hendra, Jika bisa ditempuh dengan upaya yang lebih sehat, itu akan lebih baik.

"Saran saya, kita tempuh upaya-upaya lain atau upaya komunikasi politik yang lain. Agar bisa lebih baik buat pemerintah Aceh, baik buat DPRA dan yang paling penting harus baik buat rakyat," pinta Hendra.

Bagaimana tanggapan pengamat politik dan hukum? Menurut Mawardi Ismail, tidak memenuhi kourum sidang paripurna tentang hak angket, merupakan bentuk kegagalan pengusul hak angket.

"Sidang kemarin hanya dihadiri oleh 56 anggota, sehingga tidak mencapai kuorum, yakni minimal 61 anggota atau 3/4 dari 81 Anggota DPRA. Itu ketentuan dalam Tatib DPRA," jelas Mawardi Ismail kepada Dialeksis.com, Rabu (28/10/2020).

Ketidakhadiran anggota DPRA, sehingga kourum tidak tercapai merupakan bentuk kegagalan pengusul hak angket. Hak angket itu hak DPRA yang diwujudkan melalui hak anggota. Ketidakhadiran anggota sebagai bentuk ketidaksetujuan juga merupakan hak anggota dan itu politis sifatnya," jelas Mawardi Ismail.

Batalnya pelaksanaan sidang paripurna hak angket DPRA karena tidak memenuhi kourum, pada Selasa (27/10/2020), hingga berita ini diturunkan masih menjadi perbincangan hangat. Beragam pendapat dan analisa bermunculan. Kisah apa lagi yang akan diukir wakil terhormat ini? (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda