kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Kajati Aceh yang Baru Harus Tuntaskan PR Dugaan Korupsi

Kajati Aceh yang Baru Harus Tuntaskan PR Dugaan Korupsi

Selasa, 08 Maret 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Publik menaruh harapan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) untuk dapat kiranya menuntaskan PR yang lama, dimana tugas tersebut belum terselesaikan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

Harapan itu disampaikan Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (DATA Aceh) dan DPD POSPERA Aceh, dalam keterangannya kepada media, sehubungan dengan Kejati Aceh sudah dipimpin pejabat yang baru.

“Banyak PR yang lama belum terselesaikan, kiranya Kejati Aceh yang dipimpin Bambang Bachtiar, S.H, M. H, dapat menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi PR dimana belum mampu diselesaikan dengan baik,” sebut Fakhurrazi, ketua DPD POSPERA ACEH, Selasa (8/3/2022) dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh dari Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S. H, M. H kepada Bambang Bachtiar, S.H, M. H harus menjadi momentum dan semangat baru dalam penegakkan hukum di Aceh.

Khususnya, sebut Frakrukrazi, pada penegakkan hukum terhadap kasus-kasus yang tengah ditangani pihak Kejati Aceh. Salah satunya dugaan korupsi jembatan kilangan di Kabupaten Aceh Singkil. Proyek yang dimulai pada tahun 2014 ini sudah mengucurkan anggaran pembangunan mencapai Rp. 81.2 miliar.

Dijelaskan, proyek ini merupakan anggaran 2019 melalui proyek multiyers, senilai Rp 42.1 miliar bersumber Dana Otonomi Khusus (Otsus). Akan tetapi proyek yang dimenangkan oleh PT Sumber Yoenanda dengan kontrak perjanjian kerja bernomor 31-AC/Bang/PUPR/APBA/2019 tertanggal 2 Juli 2019 tersebut, pada tahun 2021 mulai jadi pembicaraan publik karena diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Pihak Kejati Aceh sebelumnya sudah berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut.

Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD POSPERA) Provinsi Aceh menilai bahwa Kejati Aceh yang sebelumnya di pimpin oleh Dr. Drs. Muhammad Yususf. S. H. M. H sangat lambat dan terkesan tertutup dalam menangani kasus dugaan penyelewengan pembangunan jembatan kilangan tersebut.

Hal ini mengingat bahwa pihak Kejati sendiri yang mengeluarkan Surat Perintah penyelidikan bernomor Print- 02/L.1/Fd.1/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021. Artinya sudah setahun pasca pengeluaran Sprindik tersebut tidak ada progres penyelidikan yang diumumkan pihak Kejati ke Publik.

Hal ini menjadi penting, karena keterbukaan informasi publik pada penyelidikan kasus tersebut guna meningkatkan partisipasi publik terhadap penegakkan hukum di Aceh dan juga publik tidak berasumsi yang buruk terhadap lembaga penegak hukum di Aceh dalam hal ini Kejati Aceh, sebut Fakhruzrazi.

Oleh karenanya para pemantau perkembangan dugaan korupsi pembangunan jembatan Kilangan ini berharap Kejati Aceh yang baru, agar proses penyelidikan kasus tersebut segera diumumkan ke publik.

DPD POSPERA ACEH juga mengingatkan bahwa Korupsi di Aceh telah menjadi penyakit kronis yang menyebabkan tingginya angka kemiskinan di Aceh.

“Sesuai release Badan Pusat Statistik pada 2 Februari 2022 silam, bahwa angka kemiskinan di Aceh mencapai 15.53% mengalami peningkatan yang mengantarkan Aceh menjadi Provinsi nomor 5 termiskin di Indonesia dan peringkat 1 termiskin di Sumatera,” jelasnya.

Nada yang sama tentang percepatan penanganan dugaan korupsi Jembatan Kilangan juga disampaikan Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (DATA Aceh).

"Sejak awal kita memantau kasus ini untuk segera diselesaikan. Namun kami meminta kepada Kajati Aceh yang baru agar segera membenahi hal ini dengan cepat," ujar Ketua Umum DATA Aceh, Sulthan Alfaraby, dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Senin (7/3/2022).

Atas dasar itu, DATA Aceh juga meminta kepada Kajati Aceh menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap masalah penggunaan anggaran, yang dalam hal ini ada sangkut pautnya dengan kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil. (Baga)


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda