kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Kemana Saja Dana Otsus, Berikut Penjelasan Bappeda dan Disdik Aceh

Kemana Saja Dana Otsus, Berikut Penjelasan Bappeda dan Disdik Aceh

Rabu, 14 Juli 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Dana Otsus Dibawa Kemana? [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dana Otonomi Khusus (Otsus) selalu menjadi sorotan publik. Tentu saja karena nominalnya yang fantastis dan kemana saja diperuntukkannya.

Melalui Talkshow "Dana Otsus, Dibawa Kemana?" Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Aceh, Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, serta Tokoh Akademisi mengurai lengkap pengelolaan dana tersebut dilakukan. 

Dalam Talkshow yang mengusung tema "Mengupas Pertanggungjawaban Kepada Publik," kepala Bappeda Aceh, H T Ahmad Dadek meluruskan bahwa cengkramatan ini bukan hanya masalah perencanaan. 

Ia mengatakan, perencanaan itu merupakan salah satu proses penempatan dari pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Jadi, dalam hal ini perencanaan plus dengan pengadaan.

Ahmad Dadek melanjutkan, dalam proses penganggaran, pemerintah menyebutkan tentang jadwal-jadwalnya. Seperti yang diperuntukan tahun 2022 jadwalnya sekarang adalah penyusunan Koar BPAS, sebelumnya sudah dilakukan penyusunan SKPA. Tentunya berpedoman kepada LPJ kemarin untuk 5 tahun, jadi perencanaan dan penganggaran itu bersifat politik sehingga timbulah dinamika dalam pembahasannya. 

"Jadi yang pertama itu jika berpegang pada LPJ kemarin. Kemudian dalam sistem LPJ kemarin itu kita juga membahas RKPA (rencana kerja Pemerintah Aceh) melalui sistem berimbang, usulan dari tokoh-tokoh anggota DPRA kemudian dari kepala SKPA sendiri. Jadi untuk SKPA kita sandingkan dengan CPN-CPN yang sudah ditetapkan dalam LPJNA. Jadi LPJNA ini hanya tertulis mengenai program-program," jelas Dadek dalam Webinar secara langsung melalui Zoom App, Banda Aceh, Rabu (14/7/2021).

Khusus untuk Otsus dalam perencanaan, kata Dadek, sudah disebutkan bahwa Otsus hanya berjalan untuk 20 tahun, yaitu 15 tahun pertama sampai dengan tahun 2023 sebesar 2 persen dari platfon nasional. Kemudian tahun ke 16 sampai 20 itu sebesar 1 persen dari platfon nasional. 

Peruntukkan dana Otsus, jelas Dadek, kalau dihitung enam plus dua. Enam sebagaimana yang diatur dalam Perundang-undangan, dan dua sebagaimana tertara dalam Qanun.

Penjelasannya, pertama, untuk infrastruktur. Infrastruktur ini disebutkan sebagai hak monumental. Kedua, ekonomi rakyat, ketiga menghilangkan garis kemiskinan, keempat pendidikan, kelima sosial, dan keenam kesehatan.

Ketujuh, kata Ahmad Dadek, kesinggungan Aceh ini yang didominasi oleh Dinas Dayah untuk pembangunan dayah yang tidak kurang hampir 500 milyar per tahun. Kemudian sekarang sudah ada buku baru lagi tahun 2022 yaitu untuk peningkatan prasarana ibadah terutama masjid. Kedelapan, untuk perdamaian Aceh.

Adapun terkait dana Pendidikan Aceh, Kepala Disdik Aceh, Drs Alhudri menjelaskan, dana pendidikan Aceh sebesar Rp 3,5 triliun untuk tahun berjalan (2021). 

Sebagai gambaran, lanjut dia, satuan pendidikan Aceh ada 9.914, yaitu terdiri dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, sampai SLB 1.290.145 orang. Kemudian, ruang belajar (rumbel) sudah mencapai 50.911 rumbel. 

"Jadi kalau di Aceh sebetulnya rumbelnya itu sudah memadai, oleh karena itu kami mengambil kebijakan rumbel ini kalau tidak diperlukan sekali untuk dibangun baru saya pikir tidak usah kita bangun lagi," ungkapnya.

Selanjutnya, Alhudri menjelaskan, aliran dana pendidikan Aceh juga dialiri ke program kerja (proker) anggaran Dinas Pendidikan Aceh tahun 2021 sebesar 3,5 triliun. Namun perlu diketahui, hampir 41 persen dana ini untuk pengadaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sana juga hampir 29 persen dana BOS SD, SMP, SMA, SMK, lengketnya di situ juga.

Kemudian insentif guru terhadap kependidikan PNS di sini hampir 4,32 persen. Lalu beasiswa anak yatim nasional kita peringkat 2 ini 6 persen, kemudian operasional dan asrama yang mungkin tidak terlalu besar sekitar 1 persen.

Untuk biaya SLB yang memiliki keterbatasan khusus juga tidak sampai 1 persen, kemudian kegiatan rutin Dinas Pendidikan Aceh 1,41 persen dari 3,5 triliun. 

"Ini supaya narasinya kita luruskan dulu, jangan seolah-olah 3,5 triliun melayang-layang di sini. Kegiatan kerjasama kelembagaan pendidikan tidak sampai 1 persen, kegiatan cabang pendidikan 1,61 persen itu untuk 20 cabang dinas. Iniberpengaruh pada sentuhan keseriusan pendidikan," ungkapnya.

Kepala Disdik Aceh itu juga menyebutkan, ada 23 kabupaten/kota tapi cabang dinas cuma 20. Ada beberapa kabupaten yang digabungkan menjadi satu. 

Jika bicara masalah teritorial, lanjut Alhudri, Aceh perlu mendapat kajian serius, sehingga keseriusan itu untuk memperhatikan setiap lini pendidikan betul-betul bisa teratasi dengan baik. 

"Sarana dan prasarana fisik sekolah 6,3 persen ini yang kita buat untuk pembangunan sekolah, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, untuk alat peraga sekolah dan seterusnya," kata dia.

Kemudian, menjawab pertanyaan apakah pendanaan Dinas Pendidikan Aceh sebesar 3,5 triliun berasal dari dana Otsus semua? Alhudri mengaku hanya 15 persen dana Otsus untuk pendidikan. Yang lain berasal dari KEMENDAG sekitar 40 persen, silpa Otsus Aceh 9,27 persen, dana baktisit 5 persen, pendapatan PAD kita 1,4 persen, silpa dari dana alokasi khusus kita ada tidak sampai 1 persen, pendapatan lain-lain tidak sampai 1 persen. 

"Ketika ditanya dana otsus Aceh dibawa kemana. Kalau untuk pendidikan seperti yang disampaikan tadi 15 persen, perlu kita pahami 20 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita itu ada 5 lembaga mungkin badan dayah juga kebagian, dinas pendidikan kebagian, pemuda dan olahraga juga kebagian. Mungkin karena disini porsinya lebih besar namun itu perlu mendapat kajian yang serius. Jadi 15 persen berapa bila diuangkan, hanya 519,8 milyar," tegasnya.

Sementara itu, Akademisi Aceh, Prof Dr Husni Jalil mengatakan, dalam proses perencanaan memang di Bappeda kemudian yang memakan waktu itu biasanya ada proses di DPR. Karena memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada memang harus mendapat persetujuan dari DPR.

Sekarang ini, ungkap Prof Husni, mulai tahun 2020 sudah berlaku E-Budgeting sehingga anggaran harus direncanakan rinci. Kalau tidak ada anggaran, tidak bisa dimasukan karena sistemnya sudah seperti itu. 

Kemudian menyangkut dengan dana Otsus, kata Prof Husni, seperti yang disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan ternyata dana Otsus itu dibagi-bagi seperti ada di BNN juga ada menyangkut beasiswa aparatur. 

Memang ada suatu wacana untuk guru itu menambah pengetahuan, supaya Prof Husni melihat dari rencana silpa kabupaten/kota itu menyangkut dengan sertifikasi dan kualifikasi guru, karena guru SD hampir 60 persen belum sertifikasi.

"Bisa dibayangkan kalau guru belum bersertifikasi, bagaimana dengan kualitas. Menjadi persoalan juga guru-guru yang kita lihat sekarang lebih berkualitas di kota, kalau di pedesaan masih kurang. Tapi ternyata dana Otsus ini yang saya lihat hanya 15 persen dan masih dibagi-bagi dengan yang lain," pungkas Prof Husni. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda