Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Makin Sedikit Warga Aceh Menikah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Makin Sedikit Warga Aceh Menikah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Selasa, 17 Maret 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ilustrasi.  Tren pernikahan di Aceh terus menunjukkan penurunan dalam enam tahun terakhir. [Foto: bridestory]


DIALEKSIS.COM | Dialektika - Tren pernikahan di Aceh terus menunjukkan penurunan dalam enam tahun terakhir. Data resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat, jumlah pasangan yang menikah mencapai puncaknya pada 2019 dengan 45.629 pasangan. Namun setelah itu, angka tersebut terus menyusut setiap tahun.

Pada 2024, jumlah pernikahan tercatat sebanyak 33.292 peristiwa. Angka ini kembali turun pada 2025 menjadi 31.663 peristiwa, yang terdiri dari 29.840 pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan 1.823 kasus isbat nikah atau legalisasi pernikahan sebelumnya. Secara keseluruhan, terjadi penurunan hampir 30 persen sejak 2019.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Secara nasional, tren serupa juga terjadi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pernikahan di Indonesia menurun dari 2,11 juta pasangan pada 2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2024.

Sosiolog Universitas Indonesia, Dr. Nadia Yovani, menjelaskan bahwa perubahan kondisi ekonomi dan cara pandang generasi muda menjadi dua faktor utama. Menurutnya, pernikahan merupakan bagian dari institusi ekonomi terkecil dalam masyarakat. Ketika kondisi ekonomi tidak stabil, keputusan untuk menikah cenderung ditunda.

Selain itu, meningkatnya akses perempuan ke dunia kerja turut mengubah dinamika dalam keluarga. Kemandirian finansial membuat banyak individu mempertimbangkan ulang urgensi pernikahan. Dampak pandemi COVID-19 juga memperlambat kesiapan generasi muda, yang kini lebih fokus pada pendidikan dan karier sebelum membangun rumah tangga.

Di Aceh, penurunan angka pernikahan juga dipengaruhi faktor regulasi. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs. Azhari, menyebut kebijakan ini sebagai salah satu faktor dominan yang menyebabkan penundaan pernikahan, terutama bagi pasangan usia muda.

Faktor lain yang turut berpengaruh adalah kondisi sosial dan ekonomi. Bencana alam yang melanda Aceh pada akhir 2025, seperti banjir bandang dan longsor, diduga ikut menunda rencana pernikahan masyarakat, meski belum ada data kuantitatif yang mengukur dampaknya secara pasti.

Di sisi lain, tingginya biaya pernikahan menjadi persoalan tersendiri. Tradisi mahar yang kerap diukur dalam satuan mayam emas, ditambah kenaikan harga emas dan biaya hidup, membuat banyak calon pengantin memilih menunda pernikahan. Dalam praktiknya, mahar tidak jarang menjadi simbol status sosial, meski secara adat dianjurkan untuk sederhana.

Antropolog Dr. Muhajir Al Fairusy menilai fenomena ini sebagai perubahan struktural dan sosial. Ia menyebut adanya pergeseran makna budaya (shifting cultural meaning), di mana generasi muda memiliki imajinasi tentang “kesempurnaan” sebelum menikah, sehingga cenderung menunda hingga semua dianggap siap.

Menurutnya, peran keluarga besar di Aceh juga mulai memudar. Fungsi kawom (klan dan kerabat) dalam membantu proses pernikahan tidak lagi sekuat dulu. Di era digital, muncul pula fenomena cultural scripting, di mana pernikahan tidak hanya dilihat sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai ajang pengakuan sosial melalui pesta yang layak.

“Pernikahan kini lebih dimaknai sebagai keputusan ekonomi rasional, bukan lagi sekadar bagian dari sistem ekonomi subsisten. Selain itu, peran adat dan agama juga cenderung melemah dalam memposisikan pernikahan sebagai ruang budaya,” ujarnya kepada Dialeksis saat dihubungi (17/03/2026).

Senada pemikiran dari sosiolog Firdaus Mirza Nusuary menambahkan, pernikahan bukan lagi prioritas utama jika kondisi ekonomi belum siap. Data BPS Aceh menunjukkan, 75,94 persen pemuda usia 16“30 tahun belum menikah pada 2023 salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Menurutnya perubahan aspirasi generasi muda juga berperan besar. Banyak generasi Z di Aceh memilih menunda pernikahan demi menyelesaikan pendidikan dan membangun karier. Meski nilai agama dan adat tetap kuat, realitas ekonomi dan gaya hidup modern turut memengaruhi keputusan tersebut.

Para ahli mengingatkan, penurunan angka pernikahan memiliki implikasi luas, mulai dari ketahanan keluarga hingga struktur sosial masyarakat. Mereka mendorong kebijakan yang lebih adaptif, seperti edukasi pernikahan yang terjangkau, sosialisasi mahar yang wajar, serta program pemberdayaan ekonomi bagi generasi muda.

Firdaus juga mengingatkan potensi munculnya risiko sosial baru, seperti meningkatnya praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Karena itu, peran tokoh agama dinilai penting dalam memberikan pemahaman yang tepat, baik kepada orang tua maupun generasi muda.

Pandangan lain disampaikan budayawan sekaligus dosen FKIP Universitas Syiah Kuala, Dr. Herman RN saat diminta Dialeksis berpendapat. Ia menilai tingginya mahar dan aturan usia menikah menjadi faktor utama yang perlu dievaluasi.

Menurutnya, Majelis Adat Aceh (MAA) bersama para pemangku adat perlu duduk bersama untuk meninjau kembali tata cara pernikahan, termasuk ketentuan mahar. Ia menegaskan bahwa mahar merupakan syariat, namun bentuk dan jumlahnya adalah bagian dari adat yang bisa disesuaikan.

“Jika mahar terlalu tinggi, maka angka pernikahan bisa terus menurun. Penyesuaian yang lebih realistis bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendorong sosialisasi yang lebih masif tentang pentingnya pernikahan sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai syariat.

Pada akhirnya, fenomena ini bukan sekadar soal angka yang menurun, melainkan cerminan perubahan zaman. Tanpa respons yang tepat, tren ini berpotensi memengaruhi masa depan keluarga dan tatanan sosial di Aceh.

Kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, adat, dan masyarakat menjadi kunci agar pernikahan tetap relevan, terjangkau, dan bermakna bagi generasi masa kini. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI