kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / PNS Rangkap Jabatan sebagai Komisioner Diam-diam Terima Gaji Dobel, Siap-siap Kena Ini

PNS Rangkap Jabatan sebagai Komisioner Diam-diam Terima Gaji Dobel, Siap-siap Kena Ini

Selasa, 26 Januari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Akhyar
Ilustrasi gaji. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hanya istri yang boleh dua, tidak dengan gaji PNS. Hal itu dijelaskan secara terang benderang dalam ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) rangkap jabatan.

Beberapa waktu lalu, salah seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, Said Zakimubarak (SZ), didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gaji ganda setelah tercatat pula sebagai PNS di Pemerintah Provinsi Aceh, (CNN Indonesia, 4/2/2020)

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa Said Zakimubarak didakwah dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Bagaimana ketentuan ASN atau PNS rangkap jabatan?

Manajemen ASN, mengatur tidak boleh komisioner yang berstatus PNS/ASN menerima gaji pada instansi pemerintah tempat bersangkutan melaksanakan tugas, selama masih berstatus komisioner. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Selanjutnya Pasal 88 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, telah mengatur komisioner (Bawaslu/KPU) dari ASN tidak boleh menerima gaji pada dinas tempat asal tugasnya.

Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN berbunyi, PNS diberhentikan sementara, apabila: a) diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Kemudian PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Demikian bunyi Pasal 279 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Bagaimana dengan konteks Aceh?

Menurut penelusuran yang dilakukan Litbang Dialeksis.com, sejumlah PNS di Aceh rangkap jabatan sebagai komisioner. Misal saja, di Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) yang terpilih terdapat dua orang komisioner berstatus PNS, Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) satu orang, Komisi Informasi Aceh (KIA) satu orang, Panwaslih Aceh dua orang, dan KIP Aceh tiga orang.

Sementara, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani mengatakan, bagi ASN/PNS yang tidak melapor atau meminta izin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan tidak memberi keterangan yang benar pada lembaga nonstruktural/komisi akan mendapat sanksi.

"Memberikan keterangan palsu dan tidak melapor ke PPK akan mendapat hukuman disiplin berat," kata Kakanreg XIII BKN Banda Aceh, Ojak Murdani saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (25/1/2021).

Adapun sanksi berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan jabatan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebh rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diketahui PNS mendapat gaji dobel terjadi karena saat diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural tidak melapor ke PPK dan SK pembebasan sementara tidak disampaikan ke BKN untuk update data base.

Meski demikian, saat ditanya apakah mungkin hal itu terjadi, Ojak Murdani berujar, hal tersebut sulit karena syarat diangkat atau melamar komisioner harus izin lapor ke PPK. Jika tidak, maka tidak diterima atau dibatalkan di lembaga komisioner.

"Jika pun terjadi dobel pembayaran (gaji PNS), hal itu lebih kepada kesalahan administrasi dan pelaporan. Sanksinya berupa pengembalian uang negara atau kas daerah, tidak ada pelanggaran dalam hal ini, hanya tidak tertibnya administrasi," ujar Kakanreg BKN Banda Aceh itu.

"Jika ternyata ada terbukti dobel penggajian, sebaiknya dikonfirmasi ke BKPP dan dinas keuangan masing-masing agar dilakukan perbaikan prosedur," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Demokrasi Indoensia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi menjelaskan, untuk menjadi komisioner KPU itu bukan tidak boleh PNS, boleh PNS. Tetapi ada kewajiban PNS yang ingin menjadi anggota komisoner, yakni harus non aktif.

"Kalau tidak jadi komisioner harus diaktifkan kembali jadi PNS, apabila seorang PNS non aktif, maka aturannya tidak boleh terima gaji dari PNS-nya, lalu kemudian mereka terima gaji juga berarti itu pelanggaran hukum, kalau terjadi pelanggaran hukum maka kewenangan aparatur penegak hukum yang menyelidiki ini," ujar Ridwan Hadi.

Kalau dia masih menjabat sebagai pengurus organisasi dia harus berhenti, dari LSM dia juga harus berhenti, itu aturannya sudah jadi tata tertib. Kemudian jika ada (yang tidak mengikuti tata tertib) langsung dilaporkan saja ke DKPP, atau laporkan kepada lembaga yang bersangkutan, misal KIP kabupaten/kota," tambahnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Ratnalia Indriasari. Ia berujar bila masyarakat menemukan komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang berstatus PNS dan menerima gaji dobel agar melapor kepada lembaga tersebut.

"Harus dilaporkan, karena ini pelanggaran. Tujuannya selain menjadi efek jera bagi yang bersangkutan, juga menjadi pembelajaran bagi ASN/PNS lainnya ke depan," ujar Direktur Eksekutif JSI itu.

Kemudian Ratnalia melanjutkan, penting juga dilakukan penelusuran surat izin dari atasan dan pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu, agar saat bekerja sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural betul-betul totalitas dan meninggalkan seluruh aktivitas di tempat induk institusinya berasal.

"Sebagai pejabat publik, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, harusnya menjadi contoh yang baik. Bila diam-diam terima gaji dobel, artinya menodai apa yang telah diamanahkan kepada yang bersangkutan. Hal itu tidak boleh terjadi," tutupnya.

Kejujuran bersikap mencerminkan integritas para komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dari berbagai lembaga di Aceh, guna mewujudkan tindakan nyata atas perilaku menjunjung tinggi integritas serta aturan dan ketentuan dalam mendapatkan gaji yang memang berhak diterima, bukan malahan diam-diam ataupun berkompromi dengan pihak yang punya otoritas guna memuluskan pendapatan gaji dobel. Jagalah martabat dan citra, jangan dirusak hanya urusan uang receh belaka.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda