kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Polemik Pengangkatan Pejabat Kemenag Aceh dan Kepastian Hukum

Polemik Pengangkatan Pejabat Kemenag Aceh dan Kepastian Hukum

Sabtu, 12 Desember 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Agama (Menag) Jendral (Purn) Fachrul Razi, pada 2 Desember 2020 telah mengeluarkan surat untuk seluruh Kemenag yang ada di bumi Pertiwi. Namun Kemenag Aceh menafsirkanya berbeda.

Menag menyebutkan mutasi yang telah dilakukan setelah 30 Juni 2020 harus dibatalkan, dan mereka yang dilantik dikembalikan ke posisi semula. Namun Kanwil Kemenag Aceh Dr. H. Iqbal, S.Ag., M.Ag menjelaskan, surat Menang tidak ada hubunganya dengan mutasi rotasi di Kemenag Aceh.

Surat Menteri Agama dengan nomor B-497/MA/OT.00/12/2020, merupakan surat tentang tindak lanjut dan implementasi surat persetujuan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/708M.SM.02.00/2020.

Menyikapi statemen Kemenag Aceh, penasehat hukum Hermanto SH, meminta Kemenag Aceh untuk mematuhi surat Menag, agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

Hingar bingar tentang sikap Kemenag Aceh kini ramai diperbincangkan publik, karena bukan hanya menyangkut tentang jabatan seseorang di Kemenag, namun berkaitan dengan hukum.

Kemenag Aceh sudah melakukan beberapa mutasi sejumlah pejabat. Apakah SK mutasi itu sah menurut hukum, apakah pejabat yang sudah dimutasi ini harus dikembalikan ke posisi semula?

Permintaan pengembalian pejabat yang dimutasi itu untuk dikembalikan keposisi semula disampaikan Menteri Agama (Menag), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Menteri Agama resmi mengirimkan surat kepada Kemenag seluruh Indonesia.

Dalam suratnya nomor B-497/MA/OT.00/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 yang dikeluarkan Fachrul Razi, Menteri Agama meminta agar Kemenag seluruh Indonesia membatal SK mutasi yang telah dilaksanakan para Kemenag.

Mutasi yang dilakukan terhitung 30 Juni 2020 batal demi hukum dan para pejabat yang telah dimutasi dikembalikan ke posisi semula. Dilingkup Kemenag Aceh sudah ada mutasi beberapa pejabat sesudah tanggal 30 Juni 2020.

Kanwil Kemenag Aceh Dr. H. Iqbal, S.Ag., M.Ag menjawab Dialeksis.com menjelaskan, Menang tidak ada hubunganya dengan mutasi rotasi di Kemenag Aceh.

“Ya tidak benar Menag membatalkan mutasi yg dilaksanakan di Kanwil Aceh, sampai saat ini kami tidak pernah menerima surat perintah pembatalan mutasi yang kita lakukan,” sebut Iqbal.

Menurutnya, yang ada surat tindak lanjut dari surat persetujuan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang telah diusulkan sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah uuntuk perampingan jabatan struktural/administrasi disemua kementerian lembaga termasuk Kemenag.

“Di Kanwil Aceh, hanya 3 jabatan eselon 4 yang disetujui seperti dalam surat Menpan. Jadi surat ini tidak ada hubungannya dengan mutasi rotasi di Kemenag Aceh,” jelas Iqbal.

Lain lagi yang disampaikan pengacara Hermanto.SH. Menurut penasihat hukum ini, Kemenag Aceh harus mematuhi surat Menteri Agama. Surat Menag ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementrian Agama seluruh provinsi termasuk Aceh, agar membatalkan mutasi yang pernah dilakukan.

Menurut Hermanto, di dalam poin 2 terkait surat yang ditandatangani Menteri Agama menjelaskan, bagi pimpinan Satker yang telah melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas setelah tanggal 30 Juni 2020, maka surat keputusan tersebut batal demi hukum.

Nama pejabat tersebut harus dikembalikan atau didudukkan sebagaimana surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

“Kami meminta agar Kemenag mematuhi surat tersebut agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Karena dalam point nomor 2 tersebut sudah sangat jelas bahwa pejabat yang sudah dilantik setelah tanggal 30 Juni 2020 maka keputusan tersebut batal demi hukum,” sebut Hermanto.

Demikian dengan uang tunjangan, uang lainya yang diperoleh paska 30 Juni 2020 yang telah diterima, juga harus dikembalikan. Karena surat keputusan pelantikan tersebut telah dianggap batal demi hukum oleh Menteri Agama, jelasnya.

Jangan sampai, jelas Hermanto, ada temuan dari pihak yang berwenang terkait dengan pembayaran tunjangan dan biaya lainnya terhadap pejabat yang sudah dilantik, sedangkan pelantikan pejabat tersebut telah batal demi hukum, katanya.

Sementara pengamat huku, Mawardi Ismail menjawab Dialeksis.com menjelaskan, Surat Menag emamng bersifat umum dan perihalnya tentang mutase. Namun ada poin yang isinya sangat tegas,yaitu poin 2.

“Untuk menghindari keraguan dan ada kepastian, seharusnya Kakanwil Kemenag Aceh jangan pasif, tetapi harus berkomunikasi dengan Kemenag pusat. Seharusnya ada penjelasan khusus dari Kemenag Pusat terkait mutasi di Kemenag Aceh. Dalam era kecanggihan komunikasi sekarang jadi tidak bijak kalau Kakanwil Kemenag menunggu,” sebut Mawardi Ismail.

Berikut ini sejumlah pejabat yang sudah dimutasi di Kemenag Aceh setelah tanggal 30 Juni 2020, mereka itu antara lain;Thaflida, SE. Ak sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan BMN Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda.

Idris Suteja, S.E., MM, sebagai Kepala Kepegawaian dan Hukum Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Isra Afariza ST sebagai Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Drs. H. Cut Ali Manyak, MM sebagai Kepala Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, Serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Fadli, S.Ag sebagai Kepala Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Drs. H Rusdy sebagai Kepala Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Muhammad Chairul Saleh, S.Ag sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. T. Ahmad, S.Ag sebagai Kepala Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi Bidang Penerangan Agama Ismlam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Juhaimi, S.Ag sebagai Kepala Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Bagaimana kelanjutan kisah dari mereka yang telah dilantik ini, apakah benar seperti yang dikatakan Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal, bahwa mutasi yang dilakukan pihaknya tidak ada kaitanya dengan surat Menag. Bagaimana status hukumnya? Sampai saat ini publik masih memperbincangkanya. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda