kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Reformasi Polri Belum Selesai!

Reformasi Polri Belum Selesai!

Minggu, 08 Januari 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Foto: Tangkapan Layar/www.polri.go.id


DIALEKSIS.COM | Dialektika - Bergulirnya era reformasidi Indonesia memuculkan tuntutan masyarakat agar Polri memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Harapannya agar Polri menjadi lembaga profesional dan mandiri, jauh dari intervensi dalam rangka penegakan hukum.

Hal tersebut juga didasari oleh perbedaan dalam pelaksanaan tugas. Polisi seharusnya bertugas mengamankan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan. Sedangkan tugas militer mengamankan negara dari ancaman musuh atau sebagai alat untuk bertempur.

Sejalan dengan tuntutan yang ada, pada 1 April 1999 dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.2/1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI.

Lalu pada 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.

Kemudian lahir Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Januari 2002.

Hanya saja akhir-akhir ini wacana reformasi di tubuh Polri kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, pemerintah, akademisi hingga praktisi.

Tentunya wacana ini tidak muncul secara tiba-tiba. Wacana menguat pasca rentetan kasus yang melibatkan kepolisian. Reformasi selama ini belum selesai.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Dilansir dari databoks.katadata.co.id, pada tahun 2021 setidaknya ada ribuan pelanggaran yang tercatat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. 

Pelanggaran disiplin terjadi sebanyak 2.621 kasus, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebanyak 1.305 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 1.013 kasus.

Puncak pertaruhan nama baik institusi kepolisian terjadi pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka karena diduga menjadi dalang pembunuhan berencana.

Pada kasus tersebut banyak pejabat Polri yang dicopot jabatannya karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas. 

Terkuaknya kasus pembunuhan polisi ini menambah deretan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Selanjutnya »     Kapolri cela Oknum Perusak Nama Baik Kep...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda