Haji Uma Upayakan 11 Warga Aceh yang Terlantar di Kalbar Segera Dipulangkan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Terkait dengan nasib 11 warga Aceh yang diduga menjadi korban penipuan agen TKI ilegal di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar menjadi perhatian sejumlah kalangan di Aceh.
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma menyatakan sedang berupaya agar para TKI tersebut bisa segera dipulangkan ke Aceh. Selain itu, dia meminta agar pemerintah tidak lepas tangan terkait nasib dari warga Aceh yang menjadi TKI di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Berikut wawancara Haji Uma dengan Dialeksis.com, Selasa (28/8).
Apa tanggapan Anda terhadap masalah TKI Aceh yang terjadi saat ini?
Masalah TKI Aceh harus menjadi perhatian bersama untuk solusi penanganan. Pemerintah tidak dapat lepas tangan dan warga Aceh yang menjadi TKI juga tidak dapat disalahkan sepihak. Tingkat pengangguran yang tinggi dan masih sempitnya akses peluang kerja menjadi faktor pendorong bagi warga Aceh untuk mencari peluang dan peruntungan yang lebih baik di luar negeri.
Sejatinya masalah yang menimpa TKI Aceh kerap terjadi, namun sedikit yang terpublikasi. Disaat saya dalam kapasitas anggota DPD RI asal Aceh dan terlibat dalam upaya membantu dan memulangkan warga Aceh dan jenazah dari Malaysia, sangat banyak laporan kasus dan masalah yang disampaikan dan saya terima. Bahkan dalam proses keterlibatan membantu warga Aceh berdasarkan info yang saya terima, ternyata sangat banyak warga Aceh yang ditahan di sejumlah penjara di Malaysia.
Untuk itu, saya rasa kita, seluruh elemen di Aceh terutama pemerintah daerah tidak dapat menutup mata dan sudah seharusnya mengupayakan langkah dan kebijakan kongkrit dalam penanganan masalah TKI Aceh di luar negeri khususnya Malaysia.
Penyebab utama munculnya masalah TKI di Luar negeri?
Tingginya kecenderungan warga Aceh bekerja secara ilegal di luar negeri, khususnya Malaysia adalah faktor utama munculnya masalah TKI Aceh. Banyak warga Aceh yang harus berurusan dengan otoritas di Malaysia karena statusnya, bahkan tidak sedikit yang ditahan dan dipenjara karena dianggap hukum keimigrasian. Sebagian harus berpindah lokasi kerja guna menghindari operasi dari pihak imigrasi dan polisi. Dengan status pekerja ilegal juga memunculkan kendala bagi proses pemulangan para pekerja di saat mengalami sakit atau pemulangan jenazah ke Aceh terkait dokumen izin tinggal dan bekerja.
Kasus TKI mana yang telah anda advokasi dan berhasil?
Ada banyak warga Aceh yang sakit dan meninggal yang kita bantu proses pemulangan ke Aceh melalui kerjasama dengan komunitas Aceh di Malaysia, khususnya Komunitas Aneuk Nanggroe Aceh (KANA) dan sebagiannya melibatkan kerjasama Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial, pihak KBRI serta BP3TKI. Ada beberapa kasus pengurusan warga Aceh yang ditahan karena masalah imigrasi dan kita pulangkan ke Aceh. Dalam hal ini saya hanya membantu sesuai kemampuan tanpa mencatat keberhasilan, karena ini panggilan jiwa dan tanggung jawab moral dan sosial sesama Aceh. Kesadaran ini yang saya harapkan menjadi bagian dari semua kita sehingga dapat bersama-sama secara kolektif bergerak membantu.
Solusi bagi masalah TKI Aceh?
Dalam hemat saya dengan kondisi yang ada saat ini, beberapa solusi terhadap masalah TKI Aceh ini antara lain: meningkatkan lapangan dan peluang kerja di Aceh serta menggerakkan peluang usaha kecil bagi masyarakat, perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjadi pekerja ilegal diluar negeri dengan sejumlah konsekuensinya. Namun disisi lain pemerintah harus meningkatkan peluang program kerjasama bagi pengiriman generasi usia produktif Aceh sebagai tenaga kerja skill secara legal ke luar negeri.
Sementara terkait maraknya masalah TKI Aceh, Pemerintah Aceh perlu mengkaji kemungkinan menempatkan perwakilan di Malaysia sehingga akan lebih cepat menindaklanjuti dan membantu TKI Aceh yang mengalami masalah di luar negeri khususnya Malaysia.
Apa UUPA memungkinkan secara kewenangan kerjasama dengan negara luar bagi upaya perlindungan TKI Aceh?
Peluang kerja sama Aceh dengan negara luar terkait perlindungan TKI Aceh sangat terbuka lebar karena kerjasama yang tidak bisa dilakukan Aceh, selama tidak bertentangan dengan konstruksi serta wewenang pusat. Kerja sama dapat dilakukan antara Aceh dengan pemerintah daerah negara lain atau pihak swasta asing yang didalamnya termasuk kaitan dengan ketenaga kerjaan. Walaupun dalam hukum hubungan internasional pemerintah daerah menjadi perpanjangan tangan pemerintah negara.
Namun dalam hal ini, intinya kita harus bersama melahirkan inisiatif dan memikirkan konsep kerjasama yang dapat dan potensial untuk dibangun serta efektif dlam implementasinya dengan orientasi utama adalah manfaat yang sebesarnya bagi rakyat dan daerah.
Terkait penyelesaian TKI Entikong apakah Anda menanggung seluruh biaya pemulangan sampai kerumahnya di aceh?
Komitmen bantuan dari Ketua DPD RI, Oesman Sapta (OSO) untuk biaya pemulangan dan mungkin yang tidak tercukupi akan kita cover.
Jadi kemarin upaya yang dilakukan yaitu komunikasi dengan 11 warga Aceh di Entikong untuk update kondisi yang dilakukan muhammad Daud, staf ahli saya serta komunikasi dengan kantor DPD Kalbar untuk bantuan penyediaan tempat dan sarana transportasi.
Saya juga melakukan komunikasi dengan pak OSO untuk bantuan biaya pemulangan. Dikarenakan kondisi keuangan saya sendiri, namun yang terpenting adalah berupaya bagi pemulangan warga Aceh dapat berjalan lancar hingga secepatnya dapat berkumpul kembali bersama keluarga.