kip lhok
Beranda / Dialog / Polemik RUU HIP, Muslahuddin Daud: Tak Ada Kekuatan Terbesar di Republik Ini Menggantikan Pancasila

Polemik RUU HIP, Muslahuddin Daud: Tak Ada Kekuatan Terbesar di Republik Ini Menggantikan Pancasila

Rabu, 01 Juli 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Muslahuddin Daud


Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tak henti-hentinya mendapat sorotan publik, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) muncul sebagai polemik baru. Meski pembahasan RUU HIP telah ditunda, kontroversi tentang RUU ini masih terus terjadi termasuk di Aceh. 

Dialeksis.com mendalami perihal RUU HIP dengan langsung secara eksklusif mewawancari Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Muslahuddin Daud. Berikut ini petikan wawancaranya. 

Anda sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh bagaimana merespon dan menanggapi perihal RUU HIP yang diusulkan oleh tiga partai besar, salah satunya PDIP? 

Jadi saya mau pastikan saja bahwa apa yang dilakukan oleh PDI Perjuangan itu tidak merugikan negara dan juga saya pastikan tidak ada pergantian Pancasila. Kenapa itu bisa terjadi? RUU HIP ini kan usulan inisiatif DPR RI, menyangkut proses yang terjadi di pusat, dari hari ke hari kita tidak begitu paham, tapi sebagai orang Indonesia saya melihat bahwa sepertinya tidak ada kekuatan terbesar di republik ini yang bisa menggantikan Pancasila itu, siapa pun dia. 

Kenapa demikian pernyataan Anda?

Karena ideologi Pancasila itu sendiri terdapat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bahkan statusnya sebagai dasar negara. Tidak mungkin PDIP menghapuskan dasar negara secara ideologi sebagai pondasi utama terbentuknya negara Indonesia.

Nah, pembukaan dari Undang-undang Dasar itu tidak bisa dirubah, ketika kita bicara soal ini kan kita bicara hierarki konstitusi. Hierarki konstitusi kita itu yang pertama pembukaan undang-undang, mukadimah lah kalau seterusnya kan undang-undang dasar, setelah itu baru undang-undang dan selanjutnya baru apakah itu Perpres, Permen dan seterusnya.

Jika ada pihak yang menunduh menggantikan Pancasila dilabelkan PKI, apa tanggapan Anda ?

Siapapun yang ingin menggantikan Pancasila sebagai dasar negara harus dianggap sebagai musuh bersama. PKI berikut ajaran komunismenya adalah partai dan ajaran yang terlarang di Indonesia, itu final. Menyangkut tuduhan-tuduhan adanya PKI yang bangkit, sebagai warga negara yang baik, sebaiknya pihak-pihak yang membuat tuduhan itu apabila mengetahui adanya anggota PKI atau orang per orang yang mengamalkan ajaran komunisme di Indonesia segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Saya melihat labelisasi PKI ini digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan tujuannya untuk memecah belah persatuan dan silaturahim antar sesama anak bangsa. Kami juga anti PKI. Nah kalau kita lihat perkembangan saat ini sangat tidak masuk akal kalau ada yang menuduh PDIP itu PKI, karena ingin menukar Pancasila menjadi Trisila. Dan saya melihat dan merespon jadi tertawa saja, ketika banyak kalangan menuduh kita seperti itu, ini tidak masuk akal sehat dan memang tidak terpikir oleh PDIP menggantikan dasar dan ideologi negara yaitu Pancasila.

Saya menilai kok terlalu cepat sekali mengambil kesimpulan, bahwa kita akan menggantikan Pancasila dengan trisila, kemudian menjadikan ekasila bermuara pada gotong royong. Cara berpikir seperti itu menurut saya jahat sekali.

Jahat, bagaimana?

Karena saya memahami, bahwa di mana sih sebenarnya muncul pembicaraan terkait Trisila dan Ekasila, itu kan terjadi pada saat Sukarno pidato pada 1 Juni 1945 di Sidang BPUPKI dengan agenda membahas dasar Negara Indonesia. Sebagai konsep Sukarno menawarkan Pancasila, jika diperas bisa menjadi Trisila, seterusnya Gotong Royong jika dijadikan Ekasila. Akhirnya pada 18 Agustus 1945 Pancasila dengan teks dan urutan yang ada di pembukaan UUD 1945 ditetapkan sebagai dasar negara. Jadi tuduhan dengan masuknya frasa Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP adalah untuk mengganti Pancasila, itu tidak benar. 

Bagi PDI Perjuangan Pancasila sudah final. Jadi dialektika sehubungan dengan kebutuhan menjaga Pancasila ini sebaiknya dipahami sebagai kebutuhan strategis negara dalam menjaga dan membumikan ideologinya dari infiltrasi paham-paham lain yang bertentangan dengan jati diri kita sebagai bangsa dan umat beragama.

Apa kepentingan PDIP terhadap RUU HIP?

Nah kenapa RUU HIP itu penting menurut saya, karena selama ini sejak era reformasi kan tidak ada lagi implementasi Pancasila dalam bentuk capacity building yang dimiliki oleh anak-anak republik. Kalau berkaca dahulu kita ada penataran P4 serta wajib memahami GBHN. Kegiatan itu wajib dilakukan untuk anak-anak republik secara intensif serta teratur, tidak seperti sekarang tidak ada sama sekali.  

Begini point pentingnya dalam kacamata personal saya memahami RUU HIP, di mana itu hanya sebagai landasan teknis untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Baiknya saya menyarankan tidak perlu UU, akan tetapi cukup hanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) saja. Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi anggota DPR maupun pihak mana pun.

Kenapa masih banyak yang kurang memahami tujuan RUU HIP?

Saya memang curiga mereka itu tidak begitu paham cerita. Seharusnya secara utuh dan komprehensif memahami maksud dan tujuan atas usulan RUU HIP. Baiknya dibuka ruang diskusi secara masif dan terbuka ke publik agar seluruh rakyat Indonesia memahami serta tersosialisasi dengan baik. Terpenting ruang berdialektika wajib dilakukan dalam memahami secara mendalam akan RUU HIP itu sendiri.

Sekali lagi perlu dipelajari sejarah terbentuknya Pancasila mulai dari perdebatan pemikiran hingga lahirnya Pancasila itu. Masalahnya kita selaku masyarakat Indonesia minim dan malas memahami sejarah sehingga mudah dibawa arus atas informasi yang tidak benar, bahkan dimainkan pihak-pihak yang bertujuan membuat pecah bangsa dan negara ini.   

Jadi menurut Anda kita selaku anak bangsa gagal memahami ideologi kita sendiri?

Belum sejauh itu, kita terlena karena keadaan sehingga kebablasan selama puluhan tahun dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita maupun bernegara. Paling-paling hanya orang dari kalangan Lemhanas yang memahami Pancasila dan itu sangat terbatas orangnya. Dahulu dimulai dari SMP sudah ada P4 hingga di kampus jadi kita paham lah sebenarnya seperti apa Pancasila, tapi sekarang ini pola penerapan itu tidak dilakukan lagi.

Bahayanya lagi tidak memahami secara utuh tentang Pancasila maupun tujuan RUU HIP, lalu disebari ke medias sosial dan ke berbagai media lainnya. Dampaknya malah merusak bangsa dan negara sendiri atas tindakan kita sendiri. Seharusnya mereka memahami itu sebelum bertindak. 

Begini sebenarnya ideologi negara kita itu benar-benar harus dipahami oleh anak bangsa agar bisa bertahan negara ini dan mampu maju serta mampu merealisasikan nilai-nilai Pancasila ke berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena yang terpenting bagi kita adalah nilai-nilai yang dikandung dalam Pancasila itu harus menjiwai kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Terakhir, apa pesan Anda?

Pesan saya, marilah kita berdialektika yang cerdas dengan referensi yang kuat. Jangan mengedepankan emosi dan mengedepankan kebencian dan kemudian itu memicu perpecahan antar anak bangsa. Kerja-kerja provokatif itu menurut saya sudah harus kita tinggalkan. Tantangan dalam memajukan bangsa dan negara bukan berkurang, tapi terus menerus bertambah, jadi persatuan dan kesatuan harus menjadi landasan kita semua. Perbedaan itu kan rahmat. Jangan perbedaan ide dan gagasan malah kita jadikan ajang perpecahan, justru perbedaan itu haruslah menjadi perekat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda