kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / 10 Negara Bagian AS Gugat Google Terkait Monopoli Iklan Online

10 Negara Bagian AS Gugat Google Terkait Monopoli Iklan Online

Kamis, 17 Desember 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Seorang teknisi melewati logo mesin pencari internet, Google, pada hari pembukaan kantor baru di Berlin, Selasa (22/1). Google kembali membuka kantor cabang yang baru di ibu kota Jerman tersebut. [Foto: Tobias SCHWARZ / AFP]


DIALEKSIS.COM | Washington - Sepuluh negara bagian di Amerika Serikat, Rabu (16/12/2020), menggugat Google dan menuduh raksasa mesin pencari di Internet itu atas "perilaku anti-kompetisi" dalam industri periklanan, termasuk kerja sama untuk memanipulasi penjualan dengan pesaingnya, Facebook.

Jaksa Agung Texas Ken Paxton mengumumkan gugatan itu, yang diajukan ke pengadilan federal di Texas. “Perusahaan raksasa ini memanfaatkan kekuatannya untuk memanipulasi pasar, menghancurkan persaingan, dan merugikan konsumen,” kata Paxton dalam sebuah video yang diposting di Twitter.

Google yang berpusat di Mountain View, California, menyebut klaim Paxton itu tidak berdasar. Kata perusahaan itu, harga iklan daring sudah turun selama dekade yang lalu.

“Ini adalah ciri dari sebuah industri yang sangat kompetitif,” kata Google dalam sebuah pernyataan. “Kami akan membela diri dari klaim tidak berdasar ini di pengadilan.”

Kini Texas mengajukan tuntutan ini bersama jaksa penuntut Republik dari Arkansas, Idaho, Indiana, Kentucky, Mississippi, Missouri, North Dakota, South Dakota dan Utah. (VoA Ind)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda