DIALEKSIS.COM | Jakarta - Liburan ke luar negeri sering kali menjadi impian banyak orang. Namun, di balik keindahan perjalanan internasional, ada berbagai persiapan yang harus dilakukan, termasuk urusan dokumen seperti paspor dan visa.
Paspor, sebagai identitas perjalanan internasional, wajib dimiliki. Sementara visa, izin masuk ke negara tujuan, sering kali memerlukan proses pengurusan yang rumit dan memakan waktu. Beruntung, pemegang paspor Indonesia kini memiliki akses lebih luas ke sejumlah negara tanpa perlu visa, sebagaimana diumumkan oleh Henley Passport Index 2025.
Menurut indeks tersebut, paspor Indonesia berada di peringkat ke-66 dunia. Dengan peringkat ini, warga negara Indonesia (WNI) dapat menikmati akses bebas visa ke 76 negara atau destinasi. Hal ini tentu mempermudah perencanaan perjalanan ke luar negeri tanpa kerepotan mengurus visa.
Namun, penting diingat bahwa meskipun bebas visa, setiap negara memiliki aturan berbeda. Beberapa memberlakukan Visa on Arrival (VOA), sementara lainnya memerlukan Electronic Travel Authorization (eTA) yang bisa diurus secara daring. Berikut penjelasan lengkapnya:
76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Negara-negara berikut memberikan akses masuk tanpa visa bagi pemegang paspor Indonesia:
... (dan seterusnya)
Negara dengan Visa on Arrival (VOA)
VOA merupakan visa yang diterbitkan di tempat kedatangan, seperti bandara atau pelabuhan. Proses ini biasanya lebih cepat dan praktis dibandingkan visa reguler. Beberapa negara yang memberlakukan VOA bagi WNI antara lain:
... (dan seterusnya)
Negara dengan Electronic Travel Authorization (eTA)
Dokumen eTA memungkinkan WNI untuk mengajukan izin perjalanan secara daring sebelum keberangkatan. Negara yang mensyaratkan eTA bagi pemegang paspor Indonesia meliputi:
Tips Perjalanan ke Negara Bebas Visa
Sebelum merencanakan perjalanan, pastikan:
Dengan informasi ini, liburan ke luar negeri kini menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Jadi, sudahkah Anda menentukan destinasi impian tahun ini?