Amnesty International: UU Keamanan Baru Ciptakan Darurat HAM di Hong Kong
Font: Ukuran: - +
Warga menolak pengesahan UU Keamanan Hong Kong. [Foto: AP Photo]
DIALEKSIS.COM | Inggris - Organisasi yang fokus mengawasi hak asasi manusia (HAM), Amnesty International (AI) mengatakan China telah menciptakan keadaan darurat HAM di Hong Kong sejak diberlakukannya UU keamanan nasional yang baru pada tahun lalu, Rabu (30/6/2021) dalam laporannya.
AI mengeluarkan laporan panjang mengenai dampak UU tersebut pada peringatan satu tahun pengesahannya oleh Beijing dalam menanggapi protes anti-pemerintah besar-besaran yang terkadang disertai kekerasan pada tahun 2019.
Ratusan orang, banyak di antaranya, politisi dan aktivis pro-demokrasi, telah ditangkap dan dipenjarakan berdasarkan undang-undang tersebut. UU itu menarget siapa saja yang dicurigai pihak berwenang melakukan terorisme, separatisme, subversi kekuasaan negara atau berkolusi dengan pasukan asing.
Mereka yang ditahan termasuk taipan media Jimmy Lai, yang perusahaannya, Next Digital, pekan lalu terpaksa menutup surat kabar pro-demokrasi Apple Daily setelah 500 petugas polisi menggerebek markas besarnya, menangkap beberapa eksekutif dan membekukan jutaan dolar asetnya.
Amnesty menyimpulkan bahwa UU tersebut telah digunakan untuk “melakukan berbagai pelanggaran HAM”. Laporan itu disusun berdasarkan penilaian pengadilan, catatan sidang pengadilan dan wawancara dengan para aktivis.
“Dalam satu tahun, Undang-Undang Keamanan Nasional telah menempatkan Hong Kong pada jalur cepat untuk menjadi negara polisi dan menciptakan keadaan darurat HAM bagi warga yang tinggal di sana,” kata Yamini Mishra, direktur regional Asia-Pasifik Amnesty International.
“Pada akhirnya, undang-undang yang luas dan represif ini mengancam akan membuat HAM kota itu menjadi terbengkalai dan semakin menyerupai China daratan," pungkas Yamini Mishra. [VoA Ind]