kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / AS Gugat SpaceX Milik Elon Musk Terkait Kebijakan Perekrutan Karyawan

AS Gugat SpaceX Milik Elon Musk Terkait Kebijakan Perekrutan Karyawan

Sabtu, 26 Agustus 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

SpaceX telah mengembangkan serangkaian prototipe Starship di fasilitasnya di Texas Selatan. [Foto: Getty Images]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengatakan pihaknya menggugat SpaceX milik Elon Musk, menuduh perusahaan roket tersebut mendiskriminasi pengungsi dan pencari suaka dalam praktik perekrutannya.

DOJ mengatakan SpaceX secara keliru mengklaim bahwa mereka tidak diizinkan mempekerjakan warga negara non-AS.

Investigasi terhadap SpaceX oleh Departemen Kehakiman dilakukan setelah adanya tuduhan diskriminasi dari seorang pekerja asing.

Departemen Kehakiman menuduh SpaceX "secara rutin melarang para pencari suaka dan pengungsi untuk melamar dan menolak untuk mempekerjakan atau mempertimbangkan mereka, karena status kewarganegaraan mereka" mulai September 2018 hingga Mei 2022.

Seorang suaka adalah orang yang telah diberikan suaka. Mereka diizinkan untuk bekerja di AS, dapat mengajukan permohonan kartu jaminan sosial, dapat meminta izin untuk bepergian ke luar negeri, dan dapat mengajukan permohonan untuk membawa anggota keluarga ke negara tersebut.

"Perusahaan Elon Musk mengatakan hanya diperbolehkan mempekerjakan warga negara dan pemegang kartu hijau karena undang-undang pengendalian ekspor,” kata DOJ.

Namun, Departemen Kehakiman juga mengatakan bahwa hal ini tidak benar dan undang-undang tersebut tidak mengamanatkan pembatasan tersebut.

Jenis pekerjaan yang tidak diikutsertakan oleh para pengungsi dan pencari suaka sangat beragam, mulai dari teknik roket hingga mencuci piring dan memasak.

Departemen Kehakiman telah meminta SpaceX untuk mempertimbangkan pemberian pembayaran kembali bagi mereka yang ditolak bekerja karena dugaan diskriminasi ini.

Gugatan ini bukan pertama kalinya salah satu perusahaan Musk dituduh melakukan perilaku diskriminatif.

Sekelompok mantan karyawan situs media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, sekarang X, mengajukan gugatan awal bulan ini dengan tuduhan bahwa Musk terlibat dalam diskriminasi gender, usia, dan ras. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda