kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Aung San Suu Kyi Kembali Dipenjara 4 Tahun

Aung San Suu Kyi Kembali Dipenjara 4 Tahun

Selasa, 11 Januari 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemimpin pro-demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi. [Foto: Reuters/Cathal McNaughton] 


DIALEKSIS.COM | Myanmar - Pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan mengimpor dan mempunyai radio dua arah (handy-talkie) yang ilegal dan melanggar aturan pembatasan virus corona.

Suu Kyi (76) menghadapi hukuman penjara lebih dari 100 tahun jika terbukti bersalah atas sejumlah tuduhan oleh junta militer terhadap dirinya sejak ia dan pemerintah sipilnya digulingkan Februari tahun lalu.

Para pendukung HAM mengatakan, tuduhan-tuduhan itu bermaksud untuk mencegah Suu Kyi berperan lagi di politik.

Phil Robertson, dari Badan Pengawas HAM mengatakan, tuduhan tersebut merupakan pertanda jelas dari junta militer kalau mereka menyangkal Aung San Suu Kyi adalah pemimpin terpilih.

"Walaupun masyarakat internasional mungkin mempunyai pandangan agak berbeda tentang Aung San Suu Kyi, mengingat apa yang terjadi atas Rohingya dan isu-isu lain yang terjadi di Myanmar semasa pemerintahan demokratisnya, tetapi bagi rakyat Myanmar tidak diragukan bahwa dia adalah pemimpin terpilih, orang yang ingin mereka lihat sebagai kepala pemerintahan. Militer Myanmar menyangkal hal itu dengan meningkatkan tuduhan palsu bermotif politik terhadapnya," jelas Robertson. [VoA Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda