kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Bangladesh Vonis Peraih Nobel Muhammad Yunus Terkait Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Bangladesh Vonis Peraih Nobel Muhammad Yunus Terkait Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Senin, 01 Januari 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Peraih nobel Muhammad Yunus menghadapi lebih dari 100 dakwaan lainnya atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan korupsi. [Foto: AM Ahad/AP]


DIALEKSIS.COM | Bangladesh - Peraih Nobel Muhammad Yunus telah dihukum karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan Bangladesh dalam kasus yang dikecam oleh para pendukungnya karena bermotif politik.

“Profesor Yunus dan tiga rekannya di Grameen Telecom dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara,” kata pemimpin jaksa Khurshid Alam Khan kepada kantor berita AFP pada hari Senin. (1/1/2024).

Yunus (83) dipuji karena berhasil mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan melalui bank keuangan mikro perintisnya, tapi ia mendapat permusuhan dari Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang menuduhnya “menghisap darah” orang miskin.

Hasina telah melancarkan beberapa serangan verbal pedas terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2006 yang dihormati secara internasional, yang pernah dianggap sebagai saingan politik.

Yunus dan tiga rekannya dari Grameen Telecom, salah satu perusahaan yang ia dirikan, dituduh melanggar undang-undang ketenagakerjaan ketika mereka gagal menciptakan dana kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.

Keempatnya menyangkal tuduhan tersebut.

“Putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Abdullah Al Mamun, pengacara Yunus, kepada AFP. “Kami tidak mendapatkan keadilan.”

Yunus menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan korupsi.

Dia mengatakan kepada wartawan setelah salah satu dengar pendapat bulan lalu bahwa dia tidak mengambil keuntungan dari lebih dari 50 perusahaan bisnis sosial yang dia dirikan di Bangladesh.

“Itu bukan untuk kepentingan saya pribadi,” kata Yunus.

Pengacaranya yang lain, Khaja Tanvir, mengatakan kepada AFP bahwa kasus tersebut “tidak berdasar, palsu dan tidak bermotivasi”.

“Satu-satunya tujuan dari kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia,” katanya.

Irene Khan, mantan ketua Amnesty International yang sekarang bekerja sebagai pelapor khusus PBB yang hadir pada putusan hari Senin, mengatakan kepada AFP bahwa hukuman tersebut adalah “parodi keadilan”.

“Seorang aktivis sosial dan peraih Nobel yang membawa kehormatan dan kebanggaan bagi negara ini dianiaya atas dasar hal-hal yang tidak penting,” katanya.

Pada bulan Agustus, 160 tokoh global, termasuk mantan Presiden AS Barack Obama dan mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, menerbitkan surat bersama yang mengecam “pelecehan hukum yang terus-menerus” terhadap Yunus.

Para penandatangan, termasuk lebih dari 100 rekan peraih Nobel, mengatakan mereka mengkhawatirkan “keamanan dan kebebasannya”.

Para pengkritik menuduh pengadilan Bangladesh memberikan stempel pada keputusan yang dibuat oleh pemerintahan Hasina, yang hampir pasti akan memenangkan masa jabatan berikutnya minggu depan dalam pemilu yang diboikot oleh oposisi.

Pemerintahannya semakin tegas dalam menindak perbedaan pendapat politik, dan popularitas Yunus di kalangan masyarakat Bangladesh selama bertahun-tahun telah menjadikannya sebagai saingan potensial.

Amnesty menuduh pemerintah “mempersenjatai undang-undang ketenagakerjaan” ketika Yunus diadili pada bulan September dan menyerukan agar “pelecehan” yang dilakukannya segera diakhiri.

"Proses pidana terhadap Yunus adalah suatu bentuk pembalasan politik atas pekerjaan dan perbedaan pendapatnya”, katanya. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda