Beranda / Berita / Dunia / China Bakal Larang Pakaian dan Berbicara yang "Menyakiti Perasaan Negara"

China Bakal Larang Pakaian dan Berbicara yang "Menyakiti Perasaan Negara"

Kamis, 07 September 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Pakar hukum khawatir bahwa frasa yang tidak jelas seperti "menyakiti perasaan nasional" akan membuat penegakan hukum menjadi bermasalah. [Foto: Getty Images]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Rancangan undang-undang yang melarang berbicara dan berpakaian yang "merugikan semangat masyarakat Tiongkok" telah memicu perdebatan di Tiongkok.

Jika undang-undang tersebut mulai berlaku, orang yang dinyatakan bersalah dapat didenda atau dipenjara, tapi usulan tersebut belum menjelaskan secara rinci apa yang termasuk dalam pelanggaran.

Pengguna media sosial dan pakar hukum menyerukan kejelasan lebih lanjut untuk menghindari penegakan hukum yang berlebihan.

Tiongkok baru-baru ini merilis sejumlah usulan perubahan terhadap undang-undang keamanan publiknya, yang merupakan reformasi pertama dalam beberapa dekade.

Undang-undang tentang pakaian ini mendapat reaksi langsung dari masyarakat dan banyak orang di dunia maya yang mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap berlebihan dan tidak masuk akal.

Klausul yang kontroversial tersebut menyatakan bahwa orang yang mengenakan atau memaksa orang lain mengenakan pakaian dan simbol yang "merusak semangat atau melukai perasaan bangsa Tiongkok" dapat ditahan hingga 15 hari dan didenda hingga 5.000 yuan.

Mereka yang membuat atau menyebarkan artikel atau pidato yang melakukan hal tersebut juga dapat menghadapi hukuman yang sama.

Perubahan hukum yang diusulkan juga melarang “penghinaan, fitnah atau pelanggaran terhadap nama pahlawan dan martir setempat” serta vandalisme terhadap patung peringatan mereka.

Di dunia maya, orang-orang mempertanyakan bagaimana penegak hukum dapat secara sepihak menentukan kapan “perasaan” suatu negara “terluka”.

"Apakah mengenakan jas dan dasi akan dihitung? Marxisme berasal dari Barat. Apakah kehadirannya di Tiongkok juga dianggap menyakiti perasaan nasional," salah satu pengguna memposting di platform mirip Twitter Tiongkok, Weibo.

Pakar hukum di negara tersebut juga mengkritik kalimat yang tidak jelas dalam undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut dapat disalahgunakan.

Zhao Hong, seorang profesor hukum di Universitas Ilmu Politik dan Hukum Tiongkok mengatakan kurangnya kejelasan dapat menyebabkan pelanggaran hak-hak pribadi.

“Bagaimana jika penegak hukum, biasanya petugas polisi, memiliki interpretasi pribadi atas rasa sakit hati tersebut dan memulai penilaian moral terhadap orang lain di luar cakupan hukum,” tulisnya dalam sebuah artikel yang diterbitkan pada hari Rabu.

Dia mengutip satu kasus yang menjadi berita utama di Tiongkok tahun lalu di mana seorang wanita berkimono ditahan di kota Suzhou dan dituduh "menimbulkan pertengkaran dan memprovokasi masalah" karena dia mengenakan pakaian Jepang. Insiden ini memicu kemarahan di media sosial Tiongkok.

Ada contoh tindakan keras lainnya. Pada bulan Maret tahun ini, polisi menahan seorang wanita yang mengenakan replika seragam militer Jepang di pasar malam.

Dan awal bulan lalu, orang-orang yang mengenakan pakaian bermotif pelangi ditolak masuk ke konser penyanyi Taiwan Chang Hui-mei di Beijing.

“Mengenakan kimono berarti melukai perasaan bangsa Tiongkok, memakan makanan Jepang berarti membahayakan semangatnya? Kapan perasaan dan semangat bangsa Tiongkok yang telah teruji oleh waktu menjadi begitu rapuh?” tulis seorang komentator sosial online populer, yang menulis dengan nama pena Wang Wusi.

Rancangan undang-undang tersebut hanyalah salah satu contoh bagaimana Presiden Tiongkok Xi Jinping berupaya mendefinisikan kembali apa yang menjadi teladan warga negara Tiongkok sejak ia menjabat sebagai pemimpin pada tahun 2012.

Pada tahun 2019, Partai Komunis Tiongkok yang dipimpinnya mengeluarkan "pedoman moral" yang mencakup arahan seperti bersikap sopan, bepergian dengan jejak karbon yang lebih rendah, dan memiliki "kepercayaan" pada Xi dan partainya. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda