kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Di Masa Transisi Trump AS Kembali Eksekusi Mati Terpidana

Di Masa Transisi Trump AS Kembali Eksekusi Mati Terpidana

Sabtu, 12 Desember 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ilustrasi/net


DIALEKSIS.COM | Amerika -  Pemerintah Amerika Serikat menjalankan eksekusi mati ke-10 tahun ini pada Jumat (11/12) yaitu pada Alfred Bourgeois, seorang pria kulit hitam yang membunuh putrinya yang berusia dua tahun.

Eksekusi dilakukan melalui proses suntik mati di penjara Terre Haute, Indiana.

"Bourgeouis dinyatakan meninggal dunia pada 8.21 malam waktu setempat oleh ahli jantung koroner di Vigo County," demikian bunyi pernyataan penjara federal.

Eksekusi mati ini dilaksanakan hanya satu hari berselang setelah Brandon Bernand juga dihukum mati di penjara yang sama.

Bourgeois, pria 55 tahun yang berprofesi sebagai pengemudi truk sempat menganiaya putrinya dalam suatu perjalanan di musim panas 2002, kemudian membunuhnya dengan membenturkan kepala ke jendela truk.

Karena kejahatan tersebut berlangsung di daerah pangkalan militer, ketika ia melakukan pengantaran barang, Bourgeois disidang di pengadilan federal dan pada 2004 divonis mati.

AS sendiri kemudian menangguhkan seluruh pelaksanaan hukuman mati karena isu legalitas obat yang digunakan dalam proses suntik mati.

Namun pada Juli 2020, Trump kembali melaksanakan serangkaian hukuman mati.

Tujuh eksekusi mati berlangsung sebelum pemilihan presiden AS pada 3 November lalu -- ketika Trump kalah dari pesaingnya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Selama 131 tahun, presiden yang akan meninggalkan jabatannya selalu menangguhkan eksekusi mati pada masa transisi. Namun pada periode November 2020-Januari 2021, pemerintahan Trump akan melaksanakan enam eksekusi mati, termasuk Bourgeois.

Pengacara Bourgeois sendiri telah meminta Mahkamah Agung AS untuk mengintervensi eksekusi mati, dengan alasan Bourgeois menderita penyakit mental.

"Juri yang memvonis Tuan Bourgeois tidak pernah mengetahui bahwa dia adala orang dengan keterbatasan mental karena pengacaranya saat itu tidak memberikan bukti," kata Victor Abreu.

Setelah hukuman mati Bourgeois berlangsung, tim pengacara mengeluarkan pernyataan resmi bahwa "malam ini, Amerika Serikat membunuh seorang pria dengan keterbatasan intelektual, meski terdapat arahan yang jelas dari Mahkamah Agung dan larangan dari hukum federal."

Bourgeois adalah terpidana ke-17 yang dieksekusi mati pada 2020 di Amerika Serikat, dan ke-10 di tingkat federal [cnnindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda