DK PBB Capai Konsensus Perpanjang Mekanisme Bantuan Kemanusiaan ke Suriah
Font: Ukuran: - +
DK PBB capai konsensus selamatkan nyawa di Suriah melalui jalur perbatasan darat dengan Turki. [Foto: Kemenlu RI]
DIALEKSIS.COM | AS - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) berhasil mencapai konsensus untuk menyelamatkan nyawa warga sipil yang berada di Suriah.
Konsensus ini dicapai setelah melalui proses negosiasi panjang dan intensif antarnegara anggota PBB sejak akhir 2019.
"Indonesia sambut baik adopsi Resolusi 2504 DK PBB yang memperpanjang mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan ke Suriah secara lintas batas," ujar Deputi Wakil tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Muhsin Syihab usai pemungutan suara terhadap resolusi tersebut di Markas Besar PBB di New York, Jumat (10/1/2020).
Resolusi ini akan memperpanjang otorisasi mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan secara lintas batas ke Suriah melalui dua jalur yang berbatasan dengan Turki, untuk periode enam bulan.
"Indonesia sangat berharap agar konflik di Suriah dapat segera berakhir sehingga mekanisme secara lintas batas tidak lagi diperlukan di masa depan. Namun saat ini semua pihak perlu terus meningkatkan berbagai upaya terkait operasi kemanusiaan ke Suriah," ujar Muhsin.
Resolusi terkait otorisasi pengiriman bantuan secara lintas batas ke Suriah disepakati pertama kali melalui Resolusi DK 2165 pada 2014. Saat itu operasi kemanusiaan bisa dilakukan oleh PBB dan mitra kemanusiaan melalui jalur perbatasan dari Irak, Turki, dan Yordania.
Sementara Resolusi 2504 yang baru diadopsi tahun ini, DK PBB memberikan otorisasi pengiriman bantuan kemanusiaan melalui dua jalur di perbatasan Turki. Mandat mekanisme ini akan berakhir pada 10 Juli 2020. (cnn)