Beranda / Berita / Dunia / Donald Trump Digugat Oleh Dua Polisi

Donald Trump Digugat Oleh Dua Polisi

Kamis, 01 April 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Washington - Dua petugas Kepolisian Capitol Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan hukum terhadap Donald Trump, sang mantan presiden atas insiden penyerbuan Capitol.

Seperti dilaporkan the Guardian, Rabu (31/3), para polisi itu menuduh Trump menghasut penyerbuan 6 Januari yang mematikan. Mereka mengatakan Trump bertanggung jawab atas cedera fisik dan emosional yang diderita sebagai akibatnya.

James Blassingame, seorang veteran 17 tahun di kepolisian, dan Sidney Hemby, seorang veteran 11 tahun, mengajukan gugatan pada Selasa (30/3) di pengadilan distrik AS untuk District of Columbia meminta ganti rugi masing-masing setidaknya US$ 75.000 (Rp 1,08 miliar).

"Ini adalah pengaduan atas kerusakan yang dialami oleh petugas Kepolisian Capitol AS atas luka fisik dan emosional yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa Donald Trump yang menghasut kerusuhan pada 6 Januari 2021, oleh para pengikutnya yang mencoba membatalkan hasil pemilihan presiden 2020," bunyi gugatan.

Trump membantah bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut, yang menewaskan lima orang, termasuk seorang petugas polisi. Kantor Trump juga tidak segera menjawab panggilan telepon untuk mengomentari gugatan tersebut.

Sebelum penyerbuan Januari terjadi, Trump mendorong para pendukungnya untuk "berjuang mati-matian" dan berbaris ke gedung Capitol AS saat unjuk rasa di Washington yang diadakan pada hari yang sama.

Mantan presiden itu dimakzulkan, untuk kedua kalinya bersejarah dalam masa kepresidenannya, atas hasutannya untuk memberontak. Tetapi Trump dibebaskan sidang Senat dengan voting 57 banding 43 suara.

Gugatan tersebut mengutip perilaku mantan presiden Republik sebelum dan setelah pemilihan presiden November, yang dimenangkan Joe Biden, termasuk komentar dalam pidato, di Twitter dan selama debat presiden.

Dikatakan, Trump memicu kekerasan sepanjang kampanye presiden 2020 dan meningkatkan pernyataan palsunya bahwa pemilihan itu dicurangi setelah pemilihan yang ditetapkan untuk Biden.

"Selama kampanye 2016, dan selama masa kepresidenannya, Trump telah mengancam melakukan kekerasan terhadap lawan-lawannya, mendorong pengikutnya untuk melakukan tindakan kekerasan, dan memaafkan tindakan kekerasan oleh pengikutnya, termasuk supremasi kulit putih dan kelompok pembenci sayap kanan," tambah gugatan itu.

Gugatan tersebut juga mengutip ajakan Trump kepada pendukung untuk datang ke Capitol pada 6 Januari dan apa yang disebut kampanye "Stop The Steal" di bulan-bulan setelah pemilihan, termasuk cuitan Twitter pada 19 Desember: "Protes besar di DC pada 6 Januari. Berada di sana, menjadi liar. "[Beritasatu]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda