Beranda / Berita / Dunia / Donald Trump Resmi Diberhentikan oleh DPR Amerika

Donald Trump Resmi Diberhentikan oleh DPR Amerika

Kamis, 19 Desember 2019 11:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. [Foto: AP]

DIALEKSIS.COM | Washington DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS yang menggelar voting pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat. 

Mayoritas DPR AS yang didominasi Partai Demokrat setuju untuk memakzulkan Donald Trump.

Voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. 

Voting digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12) waktu setempat.

Voting pemakzulan oleh DPR AS ini digelar setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump. 

"Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.

Dikutip dari Detik.com, voting digelar dua kali, dengan voting pertama dilakukan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.

Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.

Usai voting untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.

Voting untuk dakwaan menghalangi Kongres juga dimuluskan oleh DPR AS, dengan perolehan 229 suara mendukung dan 198 suara menolak.

Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini maka Trump resmi menjadi Presiden AS yang ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Namun proses pemakzulan belum selesai di sini. Karena selanjutnya dua dakwaan pemakzulan ini akan diteruskan kepada Senat AS untuk disidangkan. Diketahui bahwa untuk bisa memakzulkan Trump secara sepenuhnya, dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara dukungan di Senat AS.

Jika Demokrat mendominasi DPR AS, maka Republikan mendominasi Senat AS. Senator Republikan yang mendominasi Senat AS diperkirakan akan membebaskan Trump dari seluruh dakwaan dalam persidangan yang akan digelar mulai Januari tahun depan. Atau dengan kata lain, kecil kemungkinan Trump akan dimakzulkan sepenuhnya dari jabatannya sebagai Presiden AS.


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda