DIALEKSIS.COM | Internasional - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) agar tidak mencoba bekerja di Malaysia melalui jalur non-prosedural. Imbauan keras ini disampaikan menyusul maraknya temuan WNI yang masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi dan akhirnya terjebak dalam persoalan hukum maupun eksploitasi.
Hermono menyebut banyak WNI, terutama calon pekerja rumah tangga, yang nekat berangkat tanpa izin kerja resmi. Mereka kerap diberangkatkan secara diam-diam atau melalui sindikat ilegal yang menjanjikan proses cepat, namun faktanya membuat mereka rentan ditahan, dideportasi, hingga mengalami perlakuan tidak manusiawi.
“Teman-teman jangan coba-coba masuk ke Malaysia untuk bekerja dengan cara melanggar aturan. Jangan kerja ‘kosongan’,” tegas Hermono.
Malaysia saat ini memperkuat pemeriksaan migrasi melalui lembaga Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS). Aparat memperketat pengawasan di bandara dan pintu masuk negara untuk menindak pekerja ilegal.
Hermono menegaskan, jika WNI terdeteksi hendak bekerja secara non-prosedural, mereka bisa langsung ditempatkan di ruang pemeriksaan hingga berhari-hari sebelum akhirnya dipulangkan.
“Banyak yang harus menunggu dua hingga tiga hari di bandara sebelum dideportasi,” ujarnya.
Menurut data KBRI, mayoritas WNI non-prosedural adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik. Mereka terancam tidak menerima gaji, tidak memiliki perlindungan kesehatan dan hukum, hingga berpotensi menjadi korban kekerasan dari majikan.
KBRI mencatat sekitar 95 persen kasus yang ditangani melibatkan pekerja perempuan, dan 97 persen di antaranya tidak memiliki izin kerja.
Hermono menekankan bahwa bekerja melalui mekanisme resmi jauh lebih aman, terlindungi, dan tidak memberatkan biaya pekerja. Jalur legal juga memastikan pekerja terdata, terlindungi asuransi, serta mendapat hak-haknya secara penuh.
Ia mendorong imigrasi Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap warga yang berangkat ke Malaysia, guna mencegah keberangkatan pekerja ilegal.
KBRI Malaysia juga mengimbau WNI yang kini tidak memiliki izin tinggal untuk memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0. Program ini memberikan kemudahan agar pekerja ilegal dapat pulang tanpa beban denda besar dan melalui mekanisme yang lebih manusiawi.