Rabu, 10 Juni 2026
Beranda / Berita / Dunia / Enam Negara Barat Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Jaringan Pemukim Israel di Tepi Barat

Enam Negara Barat Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Jaringan Pemukim Israel di Tepi Barat

Selasa, 09 Juni 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pasukan Israel dan pemukim bersenjata menjaga sebuah buldoser yang dilaporkan beroperasi di tanah Palestina sementara pemilik tanah Palestina setempat (tidak terlihat) berkumpul untuk memprotes penyitaan tanah di dekat desa Dura, sebelah barat Hebron di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 9 Juni 2026 [Foto: Hazem Bader/AFP]


DIALEKSIS.COM | London - Inggris, Australia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Norwegia menjatuhkan sanksi terkoordinasi terhadap individu dan jaringan yang dituding mendanai, memfasilitasi, serta terlibat dalam kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya kekerasan pemukim dan meluasnya pembangunan permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengatakan keenam negara siap mengambil langkah tambahan apabila pemerintah Israel tidak mengambil tindakan yang memadai untuk mengatasi situasi di lapangan. Prancis juga melarang Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, tiga pemimpin kelompok pemukim, dan 21 pemukim memasuki wilayahnya.

Israel menolak keras sanksi tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Oren Marmorstein menilai langkah itu bermotif politik dan berkaitan dengan perdebatan mengenai hak pemukiman Yahudi di wilayah yang disengketakan.

Sementara itu, Inggris memperingatkan warga dan pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas ekonomi maupun keuangan di permukiman Israel di Tepi Barat. Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper menegaskan kelompok pemukim yang melakukan kekerasan tidak boleh memperoleh keuntungan dari lahan yang direbut dari warga Palestina.

Amnesty International menyambut sanksi tersebut, namun menilai langkah itu belum cukup. Organisasi hak asasi manusia tersebut mendesak Inggris menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat tinggi Israel serta menghentikan seluruh perdagangan yang berkaitan dengan permukiman ilegal.

Di sisi lain, Israel membantah tuduhan bahwa pasukannya melindungi para pemukim saat melakukan serangan terhadap warga Palestina. Namun, penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya menyebut otoritas Israel terlibat dalam serangan pemukim dan memberikan perlindungan kepada mereka.

Pemerintahan Perdana Menteri Keir Starmer sebelumnya juga telah menangguhkan sebagian lisensi ekspor senjata ke Israel dan menghentikan sementara pembicaraan perdagangan bebas dengan negara tersebut. [Aljazeera, AFP & Reuters]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI