kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Facebook Didenda Rp 7,5 miliar Gara-gara Fitur "Tag Foto", Kenapa ?

Facebook Didenda Rp 7,5 miliar Gara-gara Fitur "Tag Foto", Kenapa ?

Jum`at, 07 Februari 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Facebook. (Foto: IST/Dialeksis.com]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Facebook didenda sebesar 550 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,5 miliar atas penggunaan teknologi face recognition di fitur tag foto dalam layanannya. Denda ini merupakan ketetapan hakim federal pada pengadilan atas tuntutan pengguna Facebook. Proses pengadilan ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015.  

Pengadilan ini disebut merupakan kasus penyalahgunaan data terbesar di sejarah AS, dalam hal lamanya proses peradilan dan jumlah dendanya. Facebook dianggap bersalah karena telah memindai dan mendeteksi wajah pengguna melalui fitur Tag Suggestion. 

Fitur ini aktif secara otomatis, tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemilik wajah. Sebelumnya, sekelompok pengguna dari Illionis, AS mengajukan tuntutan atas teknologi pengenal wajah di Facebook karena fitur tersebut dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan data biometrik.

Facebook dianggap bisa mengumpulkan data biometrik melalui fitur pengenal wajah tersebut. Data biometrik sifatnya sangat privasi karena menyangkut informasi sidik jari, sampel darah, dan geometri wajah. Meski demikian, tidak ada keterangan fitur pengenal wajah Facebook ini juga mampu mengambil data biometrik pengguna. 

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Jumat (7/2/2020), Facebook sempat berusaha menghentikan proses gugatan ini pada tahun 2018.

Namun, permintaan Facebook ini ditolak hakim federal. Facebook akhirnya bersedia memenuhi tuntutan tersebut dan akan membayar sejumlah uang sesuai keputusan pengadilan untuk para penuntut dan pihak terkait. Juru bicara Facebook mengatakan, keputusan untuk menerima tuntutan demi kepentingan pengguna dan komunitas Facebook.

Digunakan sejak 2010 Facebook mulai menggunakan teknologi face recognition sejak 2010. Saat itu, fitur tersebut bisa langsung secara otomatis aktif tanpa konfirmasi kepada pengguna Facebook.


Kenali Buronan di Kerumunan 60.000 Penonton Tak hanya itu, fitur ini juga mendorong pengguna untuk menaruh tanda (tag) pada wajah pengguna lain di sebuah foto yang diunggah di Facebook. Kemudian pada Desember 2017, fitur diubah Facebook.

Pengguna dapat dengan mudah mengaktifkan atau menonaktifkannya. Selanjutnya pada 2019, Facebook menjadikannya memiliki fitur opt-in sebagai bagian dari fitur baru Facebook untuk menjadi lebih fokus pada privasi pengguna. 

Face recognition banyak dipakai pemerintah 

Sebenarnya, fitur pengenal wajah yang membuat Facebook "dihukum" ini telah digunakan polisi di ruang publik untuk keperluan pengawasan. Namun beberapa kota di AS telah melarang penggunaannya.  

Pada Januari 2020, Uni Eropa juga mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menghentikan penggunaan teknologi itu di ruang publik agar tidak disalahgunakan. Sementara itu, pemerintah China telah mulai meluncurkan pengenalan wajah di apotek di Shanghai untuk mendeteksi orang-orang yang membeli obat-obatan tertentu. 

Selain itu, hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk menindak penggunaan bahan-bahan tertentu untuk obat-obatan terlarang. (Kompas)

Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda