Beranda / Berita / Dunia / Gegara Langgar Kontrak, JPMorgan Gugat Tesla Rp2,3 Triliun

Gegara Langgar Kontrak, JPMorgan Gugat Tesla Rp2,3 Triliun

Selasa, 16 November 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi produsen otomotif asal Amerika Serikat, Tesla Inc. [Foto: dok AFP]


DIALEKSIS.COM | AS - JPMorgan Chase & Co menggugat Tesla Inc sebesar $162,2 juta (setara Rp2,3 triliun) karena dianggap melanggar kontrak terkait dengan jaminan saham setelah harga sahamnya meroket tajam, Senin (15/11/2021).

Berdasarkan aduan ke pengadilan federal Manhattan, Tesla pada 2014 menjual jaminan saham kepada JPMorgan yang akan dibayar jika harga mereka di bawah harga saham Tesla pada saat berakhirnya jaminan pada Juni dan Juli 2021.

JPMorgan, yang mengatakan memiliki wewenang untuk menyesuaikan harga kesepakatan, mengatakan mengurangi harga kesepakatan secara substansial setelah tweet Musk pada 7 Agustus 2018. 

Musk mencuit bahwa perusahaan mungkin mengambil Tesla dengan harga $420 per saham dan memiliki "pendanaan terjamin.” Namun membalikkan beberapa pengurangan ketika Musk meninggalkan ide itu 17 hari kemudian.

Namun harga saham Tesla melesat sekitar 10 kali lipat pada saat jaminan berakhir, dan JPMorgan mengatakan ini mengharuskan Tesla, berdasarkan kontraknya, untuk memberikan saham atau secara tunai. Bank mengatakan kegagalan Tesla untuk melakukan hal tersebut sama dengan default.

"Meskipun penyesuaian JPMorgan sesuai dan diperlukan secara kontrak," kata aduan itu, "Tesla secara terang-terangan mengabaikan kewajiban kontraktualnya yang jelas untuk membayar JPMorgan secara penuh."

Menurut aduan, Tesla menjual jaminan saham untuk mengurangi potensi dilusi saham dari penjualan obligasi konversi terpisah dan untuk menurunkan pajak pendapatan federal.

Cuitan Musk di twitter menyebabkan ia dan Tesla Inc mendapatkan tuntutan perdata Komisi Sekuritas dan Bursa AS menjatuhkan denda sebesar $20 juta (setara Rp285 miliar). [VoA Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda