Gegara Melanggar Lalu Lintas, Turis Ini Bayar Tilang 39 Juta
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi mobil polisi. [Foto: Shutterstock]
DIALEKSIS.COM | Amsterdam - Polisi di Amsterdam mengatakan telah menilang mobil yang penuh dengan turis dengan denda sebesar 2.200 euro atau setara Rp 39 juta, pada Sabtu (12/9/2020).
Dilansir dari NL Times, pemilik mobil tersebut telah melanggar lalu lintas karena melebihi batas kecepatan sebanyak empat kali. Pria itu diberi pilihan untuk membayar denda terutang di tempat atau petugas akan menarik mobil dengan biaya tambahan. Dia akhirnya memilih membayar denda tilang di tempat.
Awal pekan ini, surat kabar Het Parool melaporkan bahwa lebih dari setengah turis yang didenda di Amsterdam tahun lalu tidak pernah membayar denda mereka. Pemerintah Kota Amsterdam biasanya mengirimkan satu pengingat tentang hukuman ke tempat tinggal turis.
Tahun lalu, Pemerintah Kota Amsterdam mengeluarkan 2.000 denda kepada turis untuk berbagai pelanggaran seperti buang air kecil di depan umum, mabuk dan tidak teratur, atau tidur di kendaraan. Dari jumlah tersebut, hanya 47 persen denda yang berhasil dikumpulkan. (Kompas)