DIALEKSIS.COM | Dunia - Departemen Kehakiman (DOJ) memperingatkan Gubernur GOP Texas Greg Abbott bahwa penggunaan pelampung atau penghalang terapung oleh pemerintahannya di Rio Grande untuk menghentikan migran dapat membawa tindakan hukum, Jumat (21/7/2023).
"Tindakan Negara Bagian Texas melanggar undang-undang federal, menimbulkan masalah kemanusiaan, menghadirkan risiko serius bagi keselamatan publik dan lingkungan, dan dapat mengganggu kemampuan pemerintah federal untuk menjalankan tugas resminya," kata surat yang diperoleh ABC News.
Awal pekan ini, Abbott memasang pelampung di sungai untuk mencegah para migran menyeberang.
"Pembangunan penghalang terapung yang tidak sah oleh Texas merupakan pelanggaran prima facie terhadap Rivers and Harbors Act. Penghalang terapung ini menimbulkan risiko bagi navigasi, serta keselamatan publik, di Sungai Rio Grande, dan menimbulkan masalah kemanusiaan," kata surat itu.
"Oleh karena itu, kami bermaksud untuk mencari solusi hukum yang tepat, yang mungkin termasuk mencari ganti rugi yang memerlukan pemindahan penghalang atau bangunan lain di Sungai Rio Grande."
Gubernur Greg Abbot merespons DOJ mengatakan, Texas memiliki otoritas berdaulat untuk mempertahankan perbatasannya, di bawah Konstitusi AS dan Konstitusi Texas.
"Kami telah mengirimkan banyak surat kepada Administrasi Biden yang merinci otoritas kami, termasuk yang saya kirimkan langsung kepada Presiden Biden awal tahun ini," ujarnya.
Abbott telah melanjutkan tanggapannya terhadap niat DOJ yang dinyatakan untuk mengajukan tindakan hukum atas penghalang mengambang di media sosial.
"Sampai jumpa di pengadilan," cuit Abbott. [ABC News]