Beranda / Berita / Dunia / Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Pro-demokrasi dalam Kasus Keamanan Nasional

Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Pro-demokrasi dalam Kasus Keamanan Nasional

Selasa, 19 November 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Para pendukung mengangkat plakat di antara orang-orang yang mengantre di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat untuk menghadiri sidang 47 aktivis pro-demokrasi di Hong Kong pada 8 Juli 2021. [Foto: Tyrone Siu/Reuters]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Pengadilan Hong Kong telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang advokat pro-demokrasi terkemuka dan menjatuhkan hukuman penjara antara empat dan tujuh tahun kepada puluhan aktivis lainnya dalam kasus keamanan nasional terbesar di wilayah China tersebut.

Benny Tai, seorang sarjana hukum yang memainkan peran utama dalam protes antipemerintah Hong Kong tahun 2019, dijatuhi hukuman yang panjang pada hari Selasa (19/11/2024) setelah jaksa penuntut menyatakannya sebagai "pengatur" konspirasi oleh aktivis dan politisi pro-demokrasi yang dimulai sejak Juli 2020.

Tai dan 44 orang lainnya sebelumnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan pendahuluan resmi untuk memilih kandidat pro-demokrasi untuk badan legislatif kota.

Calon legislator tersebut berharap untuk menolak anggaran kota dan memaksa pemimpin kota untuk membubarkan badan legislatif.

Jaksa menduga bahwa kelompok tersebut berencana untuk "menggulingkan" pemerintah.

Banyak dari mereka yang ditangkap telah ditahan sejak 2021, ketika mereka pertama kali didakwa, karena banyaknya penundaan hukum dan gangguan yang disebabkan oleh COVID-19.

Pada bulan Mei, pengadilan memutuskan 14 aktivis lainnya bersalah atas tindakan subversi dan membebaskan dua orang lainnya, mantan anggota dewan distrik Laurence Lau dan Lee Yue-shu.

Berdasarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang diperkenalkan pada tahun 2020, terdakwa yang didakwa sebagai "pelaku utama" menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup, sementara pelaku tingkat rendah dan "peserta lain" menghadapi hukuman antara tiga hingga lima tahun dan maksimal tiga tahun. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda