kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / ICC Membebaskan Laurent Gbagbo dari Kejahatan Perang di Pantai Gading

ICC Membebaskan Laurent Gbagbo dari Kejahatan Perang di Pantai Gading

Selasa, 15 Januari 2019 20:36 WIB

Font: Ukuran: - +

Gbagbo meminta pembebasan bersyarat langsung atau bersyarat [File: Michael Kooren / Reuters]


DIALEKSIS.COM | Pantai gading - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah memerintahkan pembebasan mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo setelah membebaskannya atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hakim pada hari Selasa mengatakan bahwa jaksa telah gagal untuk memenuhi beban pembuktian atas tuduhan, menambahkan bahwa keputusan mereka dapat dibalik dengan naik banding.

Sekitar 3.000 orang terbunuh di negara Afrika Barat dalam konflik hebat selama 2010 dan 2011 ketika pria 73 tahun itu menolak menerima kekalahan dalam pemilihan melawan saingannya yang pahit dan sekarang Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara.

ICC juga memerintahkan pembebasan Charles Ble Goude, 47, yang dijuluki "Jenderal Jalanan" Gbagbo, yang diadili dengan mantan bosnya.

Gbagbo dan Ble Goude diadili atas empat tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan karena pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh pasukan pro-Gbagbo setelah jajak pendapat 2010 yang disengketakan.

Setelah menghabiskan tujuh tahun di penjara, Gbagbo akan mengikuti jejak istrinya Simone Gbagbo, yang berjalan jauh dari hukuman penjara 20 tahun di Pantai Gading pada Agustus ketika ia diberikan amnesti oleh Ouattara setelah tujuh tahun penjara.

Ketegangan tinggi di negara itu di mana sekitar 200 korban berkumpul pada hari Senin di Abidjan untuk mendesak ICC agar menahan Gbagbo di penjara.

"Kami datang untuk secara resmi dan terbuka menentang setiap pembebasan Laurent Gbagbo - ICC bertindak seolah-olah para korban tidak ada," Issiaka Diaby, kepala kelompok yang mewakili 8.000 korban, mengatakan kepada kantor berita AFP, sebelum ICC keputusan.

"Jika Laurent Gbagbo dibebaskan, kami para korban tidak akan melihat keadilan," tambah Karim Coulibaly, 43, yang lengannya diamputasi setelah ia ditembak selama kekerasan.

"Saya seorang sopir, tetapi sekarang saya menganggur. Saya tidak menentang rekonsiliasi, tetapi pertama-tama Anda harus menjaga para korban."

ICC didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sejauh ini, sebagian besar kasusnya melibatkan negara-negara Afrika.

Upaya-upaya sebelumnya di ICC untuk mengadili para politisi top atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan atau pengikut semuanya mengalami kesulitan serius.

Pada 2014, kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, menjatuhkan kejahatan terhadap tuduhan kemanusiaan terhadap Presiden Kenya Uhuru Kenyatta.

Tahun lalu, mantan Wakil Presiden Kongo Jean-Pierre Bemba dibebaskan dengan naik banding atas kejahatan yang diduga dilakukan oleh milisi di Republik Afrika Tengah pada tahun 2002-2003.

"Jika Gbagbo keluar secara bebas, ICC harus memikirkan kembali apa yang mungkin dapat dicapai," Thijs Bouwknegt, seorang spesialis hukum internasional, mengatakan kepada AFP.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda