Beranda / Berita / Dunia / Ini 10 Negara Islam Terapkan Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional

Ini 10 Negara Islam Terapkan Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional

Minggu, 14 Mei 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal

Ilustrasi Bank konvensional versus bank syariah. (Foto/Ilustrasi: Istimewa)


DIALEKSIS.COM | Dunia - Dalam beberapa hari ini, layanan perbankan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan, hal membuat perekonomian masyarakat di Provinsi Aceh telah menyebabkan lumpuh dikarenakan masyarakat Aceh banyak yang memakai jasa layanan Bank Syariah Indonesia. 

Tentunya ini membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Aceh, ada yang menginginkan Bank Konvensional kembali di Aceh ada juga masih menolaknya karena Aceh masih menganut Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Diketahui, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki banyak nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.

Imbas gangguan layanan BSI, DPRA Aceh berinisiatif bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi ini bertujuan untuk mengembalikan Bank Konvensional di Aceh.

Dalam hal ini, dialeksis.com merangkum negara-negara muslim yang masih memakai sistem layanan Bank Syariah dan Bank Konvensional. 

Dilansir dari beberapa sumber yang kredibel, berikut ini negara-negara yang masih menganut sistem perbankan Syariah dan Konvensional. 

1. Mesir



Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.

Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Ekserimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

2. Indonesia 



Sebagai agama dengan pemeluk umat Islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia, Bank Syariah Indonesia sangat mengakomodasi kebutuhan umatnya dan memberikan pilihan yang tepat bahkan memberi jaminan kepastian secara hukum Islam. Sehingga nasabah yang bernaung di dalamnya sangat yakin akan kehalalan dalam bertransaksi.

3. Pakistan 



Perkembangan yang luar biasa terjadi pada rentang waktu tahun 1976 hingga 1985. Pasalnya Pakistan mulai mendirikan dan memberikan prioritas dalam pertumbuhan perbankan syariah. 

Perbankan syariah dan kelembagaannya yang berada di Pakistan bergerak di beberapa sektor, seperti: asuransi Islam, reksadana Islam dan perbankan lslam. Upaya awal yang dilakukan oleh Pakistan dalam menerapkan sistem profit dan loss sharing yaitu dengan adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara non konvensional.

4. Arab Saudi 


Arab Saudi merupakan negara yang mana setengah berprinsip syariah dan setengahnya lagi sekuler atau konvensional. Sistem bank syariah di Arab Saudi ada yang sepakat namun ada juga yang tidak sepakat, banyak nasabah baik warga Arab Saudi maupun warga pendapatang yang menggunakan jasa perbankan syariah. Popularitas bank syariah begitu besar karena pungutan atau kredit yang ditawarkan tergolong rendah. 

5. Malaysia 



Berbeda dengan Indonesia yang baru mengenal system perbankan konvensional dan Syariah sejak 1992, maka Malaysia sudah lebih dahulu berjalan mengembangkan dual banking system ini sejak tahun 1983. 

Hal ini diawali dengan dikeluarkannya UU Perbankan Syariah di Malaysia dengan nama Islamic Banking Act di tahun 1983. Dengan adanya UU ini, maka bank sentral Malaysia yaitu Bank Negara Malaysia juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan dan juga pengawasan dari bank Islam. 

Seperti yang biasa dilakukannya di dalam bank konvensional. Hal ini kemudian dikuti dengan berdirinya bank Islam pertama di Malaysia yaitu Bank Islam Malaysia Berhad pada tanggual 1 Juli 1983. 

6. Kuwait 



Negara islam selanjutnya yang masih menganut sistem perbankan syariah dan konvensional yaitu Kuwait. Di Kuwait ada satu perbankan yaitu Kuwait Finance House.

Kuwait Finance House didirikan di Negara Kuwait, pada tahun 1977, sebagai bank pertama yang beroperasi sesuai dengan aturan syariah Islam.


7. Uni Emirat Arab



Negara yang memiliki beribu kota Abu Dhabi ini mengakui bahwa Sektor perbankan syariah terus melebihi pertumbuhan perbankan konvensional di pasar-pasar utama, sering didukung oleh peraturan proaktif dan permintaan pelanggan ritel yang kuat, aset keuangan Islam saat ini diperkirakan mewakili hampir 30 persen dari sistem, naik dari sekitar 20 persen pada tahun 2010.


8. Turki 


Laporan Fitch Ratings menyatakan pertumbuhan perbankan partisipasi di Turki telah melampaui pertumbuhan bank konvensional dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Turki mendirikan tiga bank syariah milik negara baru sejak 2015 hingga 2019 guna memperluas akses dan meningkatkan persaingan.


9. Bangladesh 



Bangladesh adalah negara berkembang dengan sistem perbankan yang buruk, khususnya dalam hal layanan dan layanan pelanggan yang disediakan oleh bank yang dikelola pemerintah.

Bangladesh memiliki delapan bank syariah, sementara beberapa bank non-Islam menawarkan layanan perbankan syariah di samping operasi normal mereka. pada tahun 2017, perbankan Islam, yang dipimpin oleh Islami Bank Bangladesh menguasai 20% simpanan di Bangladesh. 

Bangladesh mengoperasikan skema keuangan mikro Islam terbesar di dunia. Menurut pendapat pemerintah Bangladesh, perbankan Islam menguasai 84% sistem perbankan di Negara Asia Selatan tersebut. 


10. Sudan



Sudan merupakan negara yang mengadopsi hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku di negaranya. Sebagai satu sistem perbankan di Sudan, sesuai dengan hukum positif di negaranya menganut sistem ekonomi Islam, sejak sistem tersebut dikeluarkan oleh pemerintahan Jenderal Numeiri di tahun 1983. 

Sejak tahun 1990, sistem perekonomian berbasis Islam di Sudan juga digalakkan kembali. Dengan sistem ini, maka semua perbankan yang berada di Sudan wajib menerapkan sistem perbankan Syariah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda