kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Israel Ancam Cabut Bahasa Arab Sebagai Bahasa Resmi

Israel Ancam Cabut Bahasa Arab Sebagai Bahasa Resmi

Selasa, 10 Juli 2018 13:42 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jerusalem – Sebuah Rancangan Undag-Undang (RUU) kontroversial berusaha menghentikan penggunaan Bahasa Arab dalam setiap publikasi resmi di Israel. RUU ini telah diajukan dan akan dilakukan persetujuan akhir pada pekan depan, media setempat melaporkan akan dilakukan pada hari Senin.

RUU baru ini didorong oleh anggota parlemen nasionalis Yahudi yang berusaha untuk menghapus status bahasa Arab secara hukum sebagai salah satu bahasa resmi di negara Yahudi tersebut. RUU ini dijadwalkan akan dipresentasikan di Knesset (parlemen) minggu depan. Prosesnya harus melewati dua putaran suara untuk mencapai mayoritas 61 anggota parlemen dari 120 kursi di parlemen.

Versi sebelumnya dari RUU tersebut telah disetujui oleh pemerintah pada bulan Mei lalu, dalam dokumen dinyatakan bahwa bahasa Arab akan menerima status khusus dan akan dapat diakses di semua lembaga publik. 

Menurut situs berita Israel Ynet, versi baru itu menjatuhkan pernyataan untuk membuat bahasa Arab dapat diakses dan sebagai gantinya mengatakan statusnya akan diatur dalam undang-undang yang terpisah.

RUU yang diamendemen juga memungkinkan pembentukan komunitas Yahudi di Israel, di mana orang Arab tidak diizinkan untuk menyewa atau membeli rumah. Keturunan Arab di Israel sekitar 20 persen dari total populasi, sehingga saat ini Israel memiliki dua bahasa resmi, yaitu; Ibrani dan Arab. 

Warga Arab Israel adalah orang Palestina yang tetap tinggal sejak perang 1948. Mereka membentuk minoritas terbesar di Israel dan sering mengeluh tentang kurangnya kesempatan kerja, rasisme, dan diskriminasi di semua bidang kehidupan, termasuk akses ke kesehatan, pendidikan, transportasi, dan layanan kota.

Menteri Pariwisata Yariv Levin membantah bahwa RUU itu bertujuan untuk membatalkan status resmi bahasa Arab, ia menyatakan bahwa "itu akan menjadi bahasa resmi kedua Israel". 

Namun, dia juga menambahkan bahwa undang-undang baru tidak akan mengharuskan kementerian pemerintah dan publik untuk memasukkan bahasa Arab dalam setiap publikasi mereka, seperti yang saat ini harus mereka lakukan. (Xinhua)


Keyword:


Editor :
Sadam

riset-JSI
Komentar Anda