kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Istri Mantan PM Malaysia Divonis Bersalah Terima Suap

Istri Mantan PM Malaysia Divonis Bersalah Terima Suap

Kamis, 01 September 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah meminta dan menerima suap. [Foto: Getty Images]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah meminta dan menerima suap.

Rosmah Mansor sebelumnya mengaku tidak bersalah atas tiga dakwaan dengan total 194 juta ringgit (setara dengan Rp644 miliar) terkait dengan proyek energi surya di Sarawak.

Namun pada hari Kamis (1/9/2022), seorang hakim Pengadilan Tinggi memutuskan mantan ibu negara bersalah atas tuduhan tersebut.

Keputusan itu muncul beberapa hari setelah suaminya Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena korupsi.

Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara, dan denda hingga lima kali jumlah suap.

Wanita berusia 70 tahun ini dikenal karena kecintaannya pada barang-barang mewah dan perhiasan. Ketika polisi Malaysia menggerebek properti pasangan itu pada 2018, mereka menemukan kalung emas dan berlian senilai Rp5,3 miliar, 14 tiara, dan 272 tas Hermes.

Rosmah duduk tenang di kursi terdakwa saat hakim Pengadilan Tinggi Zaini Mazlan menyampaikan vonis pada Kamis sore.

"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," katanya sambil menangis kepada hakim setelah putusan dijatuhkan, menurut laporan Reuters.

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang, tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," ucap Rosmah.

Pengadilan Kuala Lumpur memulai mitigasi pada Kamis sore, menjelang hukuman. Tidak jelas kapan dia akan mulai menjalani hukuman penjara, karena tim hukumnya dapat meluncurkan proses banding yang panjang.

Rosmah masih menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak lainnya. Dia telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan ini. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda